Sidang Keliling Terpadu PA Giri Menang di Desa Saribaye, Lingsar, Lombok Barat
Sidang Keliling Terpadu PA Giri Menang di Desa Saribaye, Lingsar, Lombok Barat
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
Kamis, 15 Agustus 2024 pelaksanaan sidang terpadu Pengadilan Agama Giri Menang dilaksanakan di Desa Saribaye, Lingsar, Lombok Barat. Pelaksanaan Sidang Terpadu bertempat di Kantor Desa Saribaye dengan dihadiri oleh para calon peserta itsbat nikah yang berjumlah 41 pasang.
Pelaksanaan sidang terpadu bekerjasama dengan Kementrian Agama Kabupaten Lombok Barat dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Lombok Barat. Setelah acara itsbat nikah tersebut diberikan salinan putusan, buku nikah dan kartu keluarga baru kepada para peserta yang telah disahkan pernikahannya.
Dalam sambutannya Ketua Pengadilan Agama Giri Menang, Moch, Syah Ariyanto mengatakan pentingnya masyarakat Desa Saribaye untuk mengikuti pelaksanaan itsbat nikah terpadu ini. Dengan disahkan pernikahan tersebut dapat diterbitkannya buku nikah untuk keperluan administrasi. Pengadilan Agama Giri Menang selalu memberikan pelayanan yang prima dalam setiap pelayanan sidang itsbat nikah yang dilaksanakan di luar gedung.