Pengadilan Agama Giri Menang Selenggarakan Sidang di Luar Gedung untuk 16 Perkara Itsbat Nikah di Desa Malaka

Giri Menang, 28 November 2025 – Pengadilan Agama Giri Menang kembali melaksanakan layanan Sidang di Luar Gedung (sidang keliling) sebagai wujud perluasan akses keadilan bagi masyarakat. Kegiatan kali ini dilaksanakan di Desa Malaka, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara, dengan jumlah perkara yang diperiksa sebanyak 16 permohonan itsbat nikah.

Pelaksanaan sidang di luar gedung merupakan komitmen pengadilan dalam menghadirkan layanan hukum yang mudah dijangkau, terutama bagi masyarakat yang memiliki kendala jarak, transportasi, maupun akses administrasi. Melalui mekanisme sidang keliling, para pemohon dapat memperoleh pelayanan yang lebih cepat dan efektif tanpa harus datang langsung ke kantor pengadilan.

Layanan itsbat nikah ini memberikan kesempatan bagi pasangan yang pernikahannya belum tercatat secara resmi untuk memperoleh kepastian dan perlindungan hukum. Apabila permohonan dikabulkan oleh majelis hakim, para pemohon akan memperoleh salinan penetapan yang selanjutnya digunakan untuk proses penerbitan Kutipan Akta Nikah di Kantor Urusan Agama setempat. Dokumen tersebut memiliki peran penting dalam berbagai administrasi kependudukan, pelayanan publik, dan perlindungan hak-hak keluarga.

Pengadilan Agama Giri Menang akan terus memperkuat pelaksanaan sidang di luar gedung sebagai bagian dari percepatan akses layanan peradilan di wilayah terpencil serta mendorong terciptanya layanan hukum yang sederhana, cepat, dan biaya ringan sebagaimana amanat peraturan perundang-undangan.

error: Content is protected !!