Pengadilan Agama Giri Menang Selenggarakan Sidang di Luar Gedung untuk Layanan Itsbat Nikah di Desa Selelos
Giri Menang, 27 November 2025 – Pengadilan Agama Giri Menang kembali melaksanakan program pelayanan jemput bola melalui Sidang di Luar Gedung (sidang keliling) yang pada hari ini dipusatkan di Desa Selelos, Kecamatan Gangga, Kabupaten Lombok Utara. Pelaksanaan kegiatan diikuti oleh 26 pasangan suami istri yang belum memiliki Kutipan Akta Nikah dan membutuhkan layanan itsbat nikah guna memperoleh kepastian hukum atas status perkawinan mereka.
Penyelenggaraan sidang keliling ini merupakan bagian dari komitmen Pengadilan Agama Giri Menang dalam memperluas jangkauan layanan peradilan serta memastikan terpenuhinya hak masyarakat terhadap akses keadilan, khususnya bagi pasangan yang berdomisili di wilayah yang jauh dari pusat pelayanan pengadilan. Melalui kegiatan ini, masyarakat dapat memperoleh layanan hukum secara lebih cepat, efektif, dan tidak perlu menempuh perjalanan panjang menuju kantor pengadilan.
Proses persidangan berlangsung dengan tertib dan penuh antusiasme dari para peserta. Para hakim, panitera, dan petugas pengadilan hadir secara lengkap untuk memastikan bahwa keseluruhan tahapan berjalan sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah Desa Selelos memberikan dukungan penuh sebagai bentuk sinergi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Dengan pelaksanaan sidang ini, diharapkan seluruh pasangan yang hadir dapat segera memperoleh Kutipan Akta Nikah dari Kantor Urusan Agama setempat sebagai bukti autentik perkawinan mereka. Legalitas tersebut memiliki nilai penting dalam pemenuhan berbagai kebutuhan administratif, seperti pendaftaran sekolah anak, layanan kesehatan, pengurusan bantuan sosial, serta keperluan kependudukan lainnya.
Pengadilan Agama Giri Menang akan terus mengembangkan program sidang di luar gedung serta memperkuat inovasi layanan, termasuk pemanfaatan Aplikasi EAC (Electronic Akta Cerai) untuk pengambilan produk pengadilan secara elektronik. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen pengadilan dalam memberikan pelayanan hukum yang mudah, cepat, dan dekat dengan masyarakat, sejalan dengan visi peradilan yang modern dan responsif.