Friday, October 23, 2026
Berita PA Giri Menang

Pengadilan Agama Giri Menang Laksanakan Eksekusi Perkara Nomor 2/Pdt.Eks/2026/PA.GM di Tiga Desa

Giri Menang, 22 Oktober 2026 — Pengadilan Agama Giri Menang melaksanakan eksekusi perkara Nomor 2/Pdt.Eks/2026/PA.GM yang berlokasi di Desa Batu Kute, Desa Krama Jaya, dan Desa Tanak Beak. Pelaksanaan eksekusi berlangsung dengan lancar dan tertib, sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh kuasa pemohon eksekusi, dua orang termohon eksekusi, unsur kepolisian sebagai pihak pengamanan, aparat desa setempat, serta masyarakat di sekitar lokasi. Kehadiran para pihak dan unsur terkait mendukung kelancaran pelaksanaan eksekusi serta menjaga situasi tetap kondusif selama kegiatan berlangsung.

Pelaksanaan eksekusi merupakan bagian penting dari rangkaian proses peradilan untuk merealisasikan putusan pengadilan sesuai dengan ketentuan hukum acara. Tahapan ini menegaskan bahwa putusan pengadilan tidak hanya memberikan kepastian hukum secara formal, tetapi juga harus dilaksanakan sesuai prosedur dan kewenangan yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.

Pengadilan Agama Giri Menang berkomitmen melaksanakan setiap tahapan eksekusi secara profesional, tertib, dan akuntabel dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum serta menjaga keamanan dan ketertiban di lokasi pelaksanaan. Hal ini merupakan wujud pelaksanaan fungsi peradilan dalam memberikan kepastian hukum dan menjamin terlaksananya putusan pengadilan bagi para pencari keadilan.

error: Content is protected !!