Artikel: “NIKAH SIRRI Fiqh Usang Terbuang”
A. Pengantar
Fenomena nikah sirri di Indonesia ternyata tak lekang dimakan waktu. Dalam seminar sehari yang diselenggarakan oleh Pusat Pengkajian Hukum Islam dan Masyarakat Madani (PPHIMM) pada tanggal 1 Agustus 2009 di hotel Red Top Jakarta, nikah sirri tersebut masih up to date untuk dibicarakan. Tiga pakar hukum berbintang juga interest membicarakan hal tersebut. Profesor Baqir Manan menyatakan bahwa pencatatan perkawinan adalah sesuatu yang penting saja untuk dilakukan dan oleh karenanya tidak mengurangi keabsahan suatu perkawinan. Sedangkan DR. Harifin A. Tumpa berpandangan bahwa kalau perkawinan yang tidak dicatatkan merupakan gejala umum dan didasarkan atas iktikad baik atau ada faktor darurat, maka hakim harus mempertimbangkan, sebagaimana yurisprudensi MARI Nomor : 1776 K/PDT/2007 tanggal 28 Juli 2003. Pandangan yang lebih tajam lagi disampaikan oleh Profesor Mahfud MD. Beliau menyatakan bahwa nikah sirri tidak melanggar konstitusi karena dijalankan berdasarkan akidah agama yang dilindungi Undang-Undang Dasar 1945.
Pernyataan ketiga pakar hukum berbintang tersebut seakan membangunkan kembali ruh-ruh yang telah bersemayam dalam kubur. Ruh-ruh tersebut sekarang bergentayangan mencari jasadnya yang legitimate.
Selengkapnya, Klik Disini