Bantuan Hukum Sidang Keliling Untuk Masyarakat Desa Jati Sela

Giri Menang | https://pa-girimenang.go.id
Senin, 09 Desember 2013 Pengadilan Agama Giri Menang kembali melaksanakan kegiatan sidang keliling di akhir tahun ini. Kali ini sidang keliling dilaksanakan di Desa Jatisela, Kec. Gunungsari, Kab. Lombok Barat. Perkara yang disidangkan di desa ini masih terkait perkara itsbat nikah yang akan disidangkan sebanyak 202 perkara yang dilaksanakan oleh 2 Majelis Hakim Pengadilan Agama Giri Menang.

Kegiatan tersebut dimulai pukul 09.00 WITA yang dihadiri oleh masyarakat/para peserta sidang keliling di Desa Jatisela. Kegiatan ini berjalan dengan tertib, teratur dan lancar karena masyarakat sangat antusias dalam mengikuti kegiatan tersebut. Masyarakat merasa sangat senang dengan adanya kegiatan ini, mereka merasa telah mendapatkan bantuan dan perhatian dari pemerintah pusat/pemerintah daerah yang mempunyai program kegiatan ini. Dimana biaya yang ada dalam pelaksanaan kegiatan sidang keliling ini sepenuhnya ditanggung oleh Pemerintah Daerah Lombok Barat yang bekerja sama dengan PA Giri Menang dalam hal pelaksanaan sidang keliling ini dan dari Jaringan Masyarakat Sipil (JMS) yang telah mendata masyarakat Lombok Barat yang tidak mempunyai buku nikah.
Masyarakat berharap semoga kegiatan ini/program pemerintah ini bisa diterapkan/dijalankan seterusnya agar masyarakat yang belum mendapatkan pelayanan ini bisa mendapatkan pelayanan bantuan hukum seperti ini.
Created by: admin