Ketua PA Giri Menang menjadi Narasumber dalam Diskusi (FGD) di Kementrian Agama Lombok Barat
Ketua PA Giri Menang menjadi Narasumber dalam Diskusi (FGD) di Kementrian Agama Lombok Barat
Itsbat Nikah adalah menjadi bagian penting dari proses legalitas para pihak dalam membuktikan pernikahannya, Demikian paparan Ketua PA Giri Menang, Marwan.S.Ag.M.Ag dalam Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh Kementrian Agama Kabupaten Lombok Barat di Lesehan Sukma Rasa, Kamis 18 Maret 2021
Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Kementrian Agama Kabupaten Lombok Barat, JALALUSSAYUTHY, SS., M.Pd. dan Kepala Dukcapil Lombok Barat, M. Hendrayadi serta seluruh KUA dan Penghulu se-Kabupaten Lombok Barat.
Ketua PA Giri Menang membawakan materi tentang itsbat nikah (antara fiksi dan fakta) yang dalam materi tersebut memuat tentang prosedur dan manfaat Itsbat Nikah bagi masyarakat.
Yang menarik adalah dalam sesi dialog dengan narasumber, salah satu peserta menanyaka tentang syarat permohonan dispensasi kawin dengan mewakilkan orang tua yang mengajukan untuk memiliki legalitas berupa buku nikah. atas pertanyaan tersebut, Ketua PA Giri Menang menyatakan dalam PERMA No. 5 tahun 2019 memang tidak dipersyaratkan buku nikah bagi para pemohon tetapi demi menghindari penyalahgunaan hukum dan legalitas para pemohon sebagai orang tua yang sah, maka mereka wajib menunjukkan buku nikah, bila tidak maka harus mendaftar itsbat nikah dahulu sebelum mengajukan dispensasi nikah anaknya “Kebijakan ini diterangkan demi kesadaran hukum masyarakat”, kata Ketua PA Giri Menang.
“Selain itu PA Giri Menang untuk tahun 2021 akan mencanangkan Desa Bebas Itsbat Nikah untuk mewujudkan hal itu, PA Giri Menang akan bekerjasama dengan Pemda dan Kemenag termasuk para LSM yang berminat untuk memberikan kesadaran hukum kepada masyarakat dalam hal penerbitan dan kepemilikan buku nikah”, tambah Ketua PA Giri Menang.