Kunjungi Pengadilan Agama Giri Menang, Puslitbang Diklat Kumdil MA Kumpulkan Data Dispensasi Kawin di Pengadilan
Kunjungi Pengadilan Agama Giri Menang, Puslitbang Diklat Kumdil MA Kumpulkan Data Dispensasi Kawin di Pengadilan
Pada hari Rabu, tanggal 22 Juni 2013, Pengadilan Agama (PA) Giri Menang kedatangan tamu dari Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (Puslitbang Kumdil MA). Tim Puslitbang yang di koordinir oleh Dr. Hj. Ernida Basry, M.H. (Hakim Tinggi/Koordinator) ini bertujuan untuk mengumpulkan data untuk penyusununan Naskah Akademik dengan topik “Implementasi Pedoman Pemeriksaan Dispensasi Kawin Dalam Mencegah Perkawinan Pada Usia Anak Pasca Lahirnya PERMA No. 5 Tahun 2019”.
Dalam kunjungannya, Tim Puslitbang melakukan penelitian dengan cara wawancara ke para hakim dan pengambilan data perkara Dispensasi Kawin yang ditangani oleh PA Giri Menang sejak terbitnya PERMA No. 5 Tahun 2019. Para peneliti dari Puslitbang menggali informasi terkait total jumlah perkara Dispensasi Kawin dari tahun 2018 – 2022 dan alasan-alasan utama yang melatarbelakangi permohonan Dispensasi Kawin di PA Giri Menang.
Dari data yang diperoleh, Tim Puslitbang tertarik dengan banyaknya kasus perkawinan Selarian (Adat Merariq) yang menjadi alasan utama para Pemohon untuk mengajukan Dispensasi Kawin. Adanya konvergensi hukum antara hukum nasional dengan hukum adat dan agama menjadi bahan yang menarik dalam kasus Adat Merariq tersebut. Para peneliti mempertanyakan bagaimana para hakim dalam menghadapi dan memeriksa hukum adat yang hidup di tengah masayarakat Lombok tersebut. (arh)