Sidang terpadu PA Giri Menang di Desa Cendimanik, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat
Sidang terpadu PA Giri Menang di Desa Cendimanik, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat
Selasa 28 Juni 2022 Pengadilan Agama Giri Menang, melaksanakan sidang terpadu di Desa Cendimanik, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat. Pelaksanaan Sidang terpadu tersebut terselenggara atas kerjasama Pengadilan Agama Giri Menang dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan Kemenag Lombok Barat
Kepala Desa Cendi Manik Sekotong Marne mengatakan bahwa jumlah yang sudah dimohonkan kepada Pengadilan Agama Giri Menang Tahun 2022 sebanyak 170 Pasangan yang disidang.
“Dengan Katagori 50 pasang sidang dimohonkan untuk pasangan Perodio, dan 120 Pasangan di biayai dari anggaran pendapatan belanja Desa Tahun 2022 dengan Anggaran 72 juta,” Jelasnya
Marne menambahkan dengan Program isbat nikah ini langsung dibagi menjadi 2 Gelombang, dikarenakan sesuai Aturan Pengadilan Agama Giri Menang Gerung sehingga Gelombang 1 dilakukan secara terpadu.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Giri Menang Moch. Syah Ariyanto, S.H.I dalam sambutannya ingin memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat melalui Isbat Nikah dan Program lainnya karena sangat di sayangkan jika anggaran yang sudah tersedia namun tidak digunakan.
“Mohon juga kerjasama untuk seluruh Kades di Lobar supaya bisa mensosialisasikan Program dari Pengadilan Agama,” Tuturnya
Pengadilan Agama Giri Menang juga memberikan bantuan Kendaraan GMC dan bekerjasama dengan Desa, jadi ketika ada masyarakat yang membutuhkan Bantuan Pelayanan, Pinancial, masalah Tenaga, Fisik, jarak, dan lainnnya bisa menghubungi Desa dan diarahkan ke Pelayanan Pengadilan Agama Giri Menang Gerung.