PA Giri Menang Gelar Sidang Terpadu, Jemput Bola Layanan Hukum di Desa Cendik Manik
Lombok Barat – Pengadilan Agama (PA) Giri Menang menggelar Sidang Terpadu di Desa Cendik Manik, Kecamatan Sekotong, pada hari Senin, 15 September 2025. Acara ini merupakan wujud komitmen PA Giri Menang dalam memberikan pelayanan hukum yang inklusif dan mudah dijangkau oleh masyarakat, khususnya yang berada di wilayah terpencil. Kegiatan ini terlaksana berkat kerjasama sinergis antara PA Giri Menang, Kementerian Agama, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Lombok Barat.
Bertempat di Kantor Desa Cendik Manik, Sidang Terpadu ini dihadiri langsung oleh Wakil Ketua PA Giri Menang, perwakilan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sekotong, Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Lombok Barat, dan Kepala Desa Cendik Manik. Kehadiran para pimpinan lembaga ini menunjukkan keseriusan dalam memberikan solusi terintegrasi bagi persoalan administrasi kependudukan dan hukum bagi warga.
Salah satu layanan utama yang diselenggarakan adalah itsbat nikah, yaitu pengesahan perkawinan yang tidak tercatat secara resmi. Banyak pasangan di pedesaan yang telah menikah secara agama namun belum memiliki buku nikah. Kondisi ini sering kali menimbulkan kendala administrasi seperti kesulitan mengurus akta kelahiran anak, mendaftar sekolah, hingga mendapatkan hak waris.
Melalui Sidang Terpadu ini, para pasangan dapat secara langsung mengajukan permohonan itsbat nikah. Setelah putusan itsbat nikah dikabulkan oleh PA Giri Menang, data pernikahan mereka akan diteruskan ke Dukcapil untuk diterbitkan Kartu Keluarga (KK) dan Akta Perkawinan yang sah. Proses ini memastikan bahwa hak-hak sipil warga terpenuhi secara menyeluruh.
Dengan adanya Sidang Terpadu ini, diharapkan masyarakat Cendik Manik dan sekitarnya dapat merasakan langsung manfaat dari negara yang hadir untuk melayani kebutuhan rakyatnya secara paripurna.
