Pembinaan Posbakum Dalam Rangka Meningkatkan Pelayanan Prima Bagi Masyarakat Pencari Keadilan
Giri Menang, 12 Februari 2026 — Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat pencari keadilan, Pengadilan Agama Giri Menang menyelenggarakan kegiatan Pembinaan Petugas Pos Bantuan Hukum (Posbakum). Kegiatan ini difokuskan pada penguatan kompetensi teknis dalam penyusunan surat gugatan dan permohonan, guna memastikan dokumen perkara tersusun secara sistematis, jelas, dan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.
Pembinaan ini merupakan bagian dari komitmen pengadilan dalam memberikan pelayanan prima sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai bantuan hukum dan pelayanan publik di lingkungan peradilan. Posbakum memiliki peran strategis dalam memberikan pendampingan dan bantuan penyusunan dokumen hukum kepada masyarakat yang kurang mampu atau belum memahami prosedur berperkara.
Dalam kegiatan tersebut, dilakukan evaluasi terhadap pola penyusunan gugatan dan permohonan yang selama ini diajukan, termasuk perbaikan redaksional, sistematika posita dan petitum, serta ketepatan dasar hukum yang digunakan. Penekanan diberikan pada pentingnya ketelitian, kejelasan pencantuman identitas para pihak secara lengkap dan akurat
Melalui pembinaan ini, diharapkan petugas Posbakum mampu memberikan pendampingan yang lebih profesional, akurat, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Peningkatan kualitas dokumen sejak tahap awal pendaftaran perkara juga menjadi langkah preventif untuk meminimalisir kekurangan formil yang dapat memperlambat proses persidangan.
Pengadilan Agama Giri Menang menegaskan bahwa optimalisasi fungsi Posbakum merupakan bagian integral dari upaya mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. Dengan pelayanan bantuan hukum yang semakin berkualitas, diharapkan akses terhadap keadilan dapat dirasakan secara merata oleh seluruh lapisan masyarakat.
