Penertiban dan Penyelamatan Aset Tanah Hibah oleh Pengadilan Agama Giri Menang

Giri Menang – Sekretaris Pengadilan Agama Giri Menang, Bapak Muaidi, S.H., bersama Kasubag Umum dan Keuangan, Bapak Azmi Hadiyullah, S.H., serta staf melaksanakan kegiatan penertiban dan penyelamatan aset berupa tanah hibah yang diberikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Barat, yang berlokasi di lingkungan Menang, Kelurahan Gerung Utara, Kecamatan Gerung.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk tanggung jawab dalam menjaga dan mengamankan aset negara dari potensi penyalahgunaan. Tim dari Pengadilan Agama Giri Menang juga melakukan koordinasi langsung dengan Kepala Lingkungan setempat guna memastikan status dan pengawasan atas lahan tersebut tetap terjaga sesuai peruntukannya.

Langkah ini menjadi bentuk komitmen Pengadilan Agama Giri Menang dalam menjaga integritas dan tata kelola aset yang akuntabel serta transparan.

kampungbet

error: Content is protected !!