Pengadilan Agama Giri Menang sidang perkara E-litigasi

Senin, 20 Januari 2020 Pengadilan Agama Giri Menang pertama kalinya melakukan sidang perkara E-litigasi. Sidang perkara E-litigasi adalah persidangan secara online artinya para pihak tidak perlu datang ke Pengadilan Agama Giri Menang. Dalam tahap awal tersebut perkara yang diperiksa secara online adalah perkara nomor 1313/Pdt.G/2019/PA.GM. Yang bertindak sebagai ketua majelis adalah H. Moh. Muhibuddin, S.Ag., S.H., M.Si dan anggota majelis adalah Rusydiana Kurniawati Linangkung, S.H.I. dan Fathur Rahman, S.H.I., M.S.I.


English English Indonesian Indonesian

sgm234
situs slot
JUDOL303
daftar dan login situs slot online rans303
kebaya4d