Sidang Itsbat Nikah PA Giri Menang di Desa Bayan Kecamatan Bayan Kabupaten Lombok Utara
Sidang Itsbat Nikah PA Giri Menang di Desa Bayan Kecamatan Bayan Kabupaten Lombok Utara
![]() |
![]() |
![]() |
Senin, 25 Nopember 2024 PA Giri Menang mengadakan sidang itsbat nikah di Desa Bayan Kecamatan Bayan, Kabupaten Lomobk Utara. Bertempat di Kantor Desa Bayan, sebanyak 37 pasang suami istri melakukan itsbat nikah. Majelis Hakim yang diturunkan untuk kegiatan tersebut yaitu Hakim Ketua AGUS FIRMAN, S.H.I., M.H. dan Hakim Anggota yaitu. ULFA NURWINDIASARI, S.H.I. dan INDAH SYAJRATUDDAR, S.H.
Masyarakat sangat antusias mengikuti jalannya persidangan. Mereka dengan tertib mendengarkan arahan dari petugas sidang. Pelaksanaan itsbat nikah tersebut bertujuan untuk mengesahkan perkawinan suami istri sehingga dapat diterbitkannya buku nikah oleh KUA Kecamatan Bayan sehingga dapat digunakan untuk keperluan berbagai macam administrasi.