Sidang Keliling dan Prodeo PA Giri Menang Di Desa Beleke Dan Suka Makmur
Giri Menang | https://pa-girimenang.go.id
Kamis, 01 November 2012 Pengadilan Agama Giri Menang kembali melakukan sidang keliling dan prodeo perkara itsbath Nikah. Sidang keliling dan prodeo ini dilaksanakan di dua tempat yakni di Desa Beleke dan Desa Suka Makmur, Kec. Gerung, Kab. Lombok Barat. Untuk di Desa Labuapi ada 142 perkara itsbath nikah yang disidangkan, sedangkan untuk di Desa Suka Makmur ada 40 perkara itsbath nikah yang disidangkan. Di Desa Beleke ada 2 Majelis Hakim yang bertugas, yakni:
Sedangkan Majelis Hakim yang bertugas di Desa Suka Makmur, yakni:
Drs. H. Musthofa Alie., sebagai Ketua Majelis
Syafruddin, S.Ag, M.SI., sebagai Hakim Anggota
Rauffip Daeng Mamala, SH, sebagai Hakim Anggota
Sri Sukarni, SH., sebagai Panitera Pengganti
Kegiatan sidang keliling di Desa Beleke ini sebelumnya di awali dengan pembukaan sambutan dari Bapak Camat Gerung, dimana dalam sambutannya beliau menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pengadilan Agama Giri Menang yang telah menyelenggarakan kegiatan sidang prodeo itsbath nikah ini. Dimana sidang ini juga diperuntukan bagi masyarakat yang tidak mampu serta bagi masyarakat yang belum memiliki akte nikah. Dengan adanya kegiatan ini, kita sebagai masyarakat sangat merasa sangat senang dan terbantukan dalam pengurusan akte nikah. Beliau berharap semoga kegiatan sidang prodeo itsbath nikah ini untuk kedepannya dapat dilaksanakan kembali, karena masih banyak juga masyarakat di Desa Beleke ini yang belum dapat ikut dalam kegiatan kali ini untuk pengurusan memiliki akte nikah.
Kemudian dilanjutkan dengan sambutan dari Ketua PA Giri Menang Drs. H. Mudjahidin AR, M.Hum dimana dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa sidang itsbath nikah nikah ini merupakan hal yang sangat penting karena dengan sidang itsbath nikah ini pernikahan/perkawinan kita ini dinyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum. Itsbath nikah ini diperlukan bagi pasangan suami isteri yang memerlukan akte nikah. Dimana dengan akte nikah akan mudah pengurusan keperluan segala sesuatu, yaitu: akan mudah pengurusan akta kelahiran anak, kepastian hukum akan hak waris bagi istri dan anak, kepastian hukum terlindunginya hak istri dan anak-anak yang dilahirkan, dll. Semoga kegiatan ini bermanfaat bagi semua warga masyarakat, amin.
Created by: admin