Sidang Keliling Di Desa Lingsar, Kecamata Lingsar, Kabupaten Lombok Barat
Sidang Keliling Di Desa Lingsar, Kecamata Lingsar, Kabupaten Lombok Barat
![]() |
![]() |
Kamis 29 September 2022 Pengadilan Agama Giri Menang melaksanakan sidang keliling di Desa Lingsar, Kecamatan Lingsar Lombok Barat. Pelaksanaan bertempat di Kantor Desa Lingsar. Dalam sidang keliling tersebut bertindak sebagai Ketua Majelis, Moch. Syah Ariyanto, S.H.I, dengan anggota masing masing yaitu Andriyanti, S.H.I dan Ulfa Nurwindiasari. Para peserta sangat antusias mengikuti jalannya acara. tujuan dari itsbat nikah tersebut yaitu disahkannya pernikahan mereka yang belum tercatat di KUA Kecamatan Lingsar. Dengan sidang keliling tersebut dapat disahkan pernikahannya sehingga dapat diterbitkannya buku nikah.