Cegah Perkawinan Anak, Pemkab Lombok Utara dan Pengadilan Agama Giri Menang Tandatangani MoU
Giri Menang, 29 September 2025 – Pemerintah Kabupaten Lombok Utara menjalin kerja sama dengan Pengadilan Agama Giri Menang, Lombok Barat, terkait permohonan dispensasi perkawinan. Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dilaksanakan di Kantor Bupati Lombok Utara, Kamis (29/9), oleh Bupati Lombok Utara, H. Najmul Akhyar bersama Ketua Pengadilan Agama Giri Menang, Moch. Syah Arianto. Hadir dalam kegiatan tersebut Plt. Kepala Dinas Dikbudpora KLU H. Muhammad Najib, Kepala Dinas Sosial PP dan PA Fathurrahman, Ketua LPA Lombok Utara Bagiarti, serta sejumlah undangan lainnya.
Ketua LPA Lombok Utara, Bagiarti, menyampaikan harapannya agar melalui perjanjian kerja sama ini, pemerintah daerah dapat memberikan rekomendasi legal bagi anak yang ingin menikah sehingga hak-hak anak tetap terlindungi.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Giri Menang, Moch. Syah Arianto, menekankan pentingnya langkah pemerintah daerah dalam menjaga kepentingan masyarakat, khususnya generasi muda. Menurutnya, Dinas Sosial perlu memberikan rekomendasi secara komprehensif, tidak hanya dari aspek psikologis, tetapi juga dengan mempertimbangkan faktor lain. Ia juga menegaskan perlunya edukasi sejak tingkat sekolah dasar, mengingat derasnya arus informasi yang memengaruhi anak.
Bupati Lombok Utara, Najmul Akhyar, dalam sambutannya menegaskan bahwa rekomendasi perkawinan anak harus dipandang sebagai solusi terakhir atau “emergency exit”, bukan sebagai peluang. “Masyarakat perlu diberikan edukasi agar rekomendasi perkawinan anak tidak menjadi pilihan utama,” ujarnya.
Melalui MoU ini, Pengadilan Agama Giri Menang dipastikan tidak akan memproses pernikahan anak tanpa adanya rekomendasi dari pemerintah daerah melalui Dinas Sosial PP dan PA. Dengan begitu, setiap kasus perkawinan anak di Lombok Utara dapat lebih terkontrol, sekaligus memastikan perlindungan terhadap hak-hak anak.
Najmul juga menyoroti perbedaan ketentuan usia perkawinan antara aturan negara dan norma agama. Hal ini, menurutnya, menjadi tugas bersama untuk terus disosialisasikan kepada masyarakat.
“Semakin sedikit masyarakat yang mengajukan rekomendasi, semakin baik, karena artinya angka perkawinan anak di Lombok Utara menurun,” tutup Bupati Najmul. Ia mengajak semua pihak untuk memperkuat edukasi, baik di sekolah maupun di masyarakat, demi melindungi generasi emas Lombok Utara.
