Pengadilan Agama Giri Menang Laksanakan Pelayanan Sidang Terpadu untuk 25 Perkara di Desa Pemenang Barat, Kecamatan Pemenang
Giri Menang, 31 Maret 2026 — Pengadilan Agama Giri Menang kembali menyelenggarakan Pelayanan Sidang Terpadu di Desa Pemenang Barat, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara, dengan jumlah perkara yang ditangani sebanyak 25 perkara. Kegiatan ini merupakan bagian dari program peningkatan akses layanan hukum bagi masyarakat serta implementasi asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.
Sidang terpadu dilaksanakan melalui koordinasi lintas instansi terkait guna memberikan pelayanan yang terintegrasi, efektif, dan efisien kepada masyarakat. Model pelayanan ini memungkinkan para pihak memperoleh penyelesaian perkara sekaligus pemenuhan dokumen administrasi kependudukan secara terpadu, sehingga tidak memerlukan proses berulang di berbagai lembaga.

Tim Pengadilan Agama Giri Menang yang terdiri dari majelis hakim, panitera, dan petugas teknis hadir secara lengkap untuk memastikan setiap tahapan persidangan berjalan sesuai hukum acara yang berlaku. Seluruh proses pemeriksaan perkara dilaksanakan secara tertib dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip independensi dan profesionalitas peradilan.
Pelayanan sidang terpadu ini diharapkan mampu memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada masyarakat, khususnya dalam perkara yang berkaitan dengan status perkawinan dan administrasi keperdataan Islam. Sinergi antara pengadilan dan instansi terkait menjadi faktor penting dalam memastikan bahwa produk hukum yang dihasilkan dapat segera ditindaklanjuti dalam bentuk dokumen resmi yang sah menurut ketentuan hukum nasional.
Melalui pelaksanaan kegiatan ini, Pengadilan Agama Giri Menang menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan peradilan yang inklusif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, khususnya di wilayah yang memiliki keterbatasan akses terhadap layanan hukum.
