Pengadilan Agama Giri Menang Laksanakan Sidang Terpadu di UPT Kemensos RI Sentra “Paramita” sebagai Wujud Sinergi Pelayanan Hukum dan Administrasi
Giri Menang, 15 April 2026 — Pengadilan Agama Giri Menang kembali melaksanakan pelayanan sidang terpadu yang bertempat di UPT Kementerian Sosial RI Sentra “Paramita” Mataram sebagai bagian dari upaya peningkatan akses terhadap layanan hukum dan administrasi kependudukan bagi masyarakat. Kegiatan ini merupakan implementasi pelayanan terpadu berbasis sinergi antar instansi dalam rangka memberikan kemudahan, kepastian, dan efektivitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.
Pelaksanaan sidang terpadu ini terselenggara melalui kerja sama yang terkoordinasi antara Pengadilan Agama Giri Menang dengan Sentra Paramita Mataram, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Barat, serta Kantor Urusan Agama Kabupaten Lombok Barat. Sinergi lintas lembaga ini memungkinkan masyarakat memperoleh layanan hukum dan administrasi secara terpadu dalam satu waktu dan lokasi, tanpa harus melalui proses berulang di instansi yang berbeda.

Dalam kegiatan tersebut, Pengadilan Agama Giri Menang melaksanakan pemeriksaan dan penyelesaian perkara, yang selanjutnya diikuti dengan proses penerbitan dokumen administrasi kependudukan dan keagamaan oleh instansi terkait. Pola pelayanan ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap produk hukum yang dihasilkan dapat langsung ditindaklanjuti secara administratif, sehingga memberikan kepastian hukum yang menyeluruh bagi para pihak.
Pelaksanaan sidang terpadu juga merupakan bentuk nyata implementasi asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan. Selain itu, kegiatan ini turut mendukung program pemerintah dalam peningkatan tertib administrasi kependudukan dan perlindungan hak-hak sipil masyarakat.
Melalui kegiatan ini, Pengadilan Agama Giri Menang menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kolaborasi dengan instansi terkait dalam menghadirkan pelayanan publik yang terintegrasi, profesional, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat, khususnya bagi kelompok rentan dan masyarakat yang memiliki keterbatasan akses terhadap layanan hukum.
