Pengadilan Agama Giri Menang Gelar Sidang Keliling untuk 27 Perkara di Desa Sokong, Kecamatan Tanjung

Giri Menang, 22 Juli 2026 — Dalam rangka meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan peradilan, Pengadilan Agama Giri Menang kembali melaksanakan Pelayanan Sidang Keliling di Desa Sokong, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara. Pada pelaksanaan kali ini, sebanyak 27 perkara diperiksa dan disidangkan sebagai bagian dari upaya mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat pencari keadilan.

Pelaksanaan sidang keliling merupakan salah satu bentuk implementasi prinsip peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan. Melalui layanan ini, masyarakat yang berdomisili jauh dari kantor pengadilan dapat memperoleh akses terhadap proses peradilan tanpa harus menghadapi kendala jarak, waktu, maupun biaya transportasi yang relatif tinggi.

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh tim Pengadilan Agama Giri Menang yang terdiri dari majelis hakim, panitera, serta aparatur pendukung lainnya. Seluruh rangkaian persidangan berlangsung secara tertib dan profesional dengan tetap berpedoman pada hukum acara yang berlaku, sehingga hak-hak para pihak tetap terlindungi dan proses pemeriksaan perkara dapat berjalan secara efektif.

Sidang keliling tidak hanya menjadi sarana penyelesaian perkara, tetapi juga merupakan wujud nyata komitmen pengadilan dalam menghadirkan pelayanan publik yang inklusif dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Kehadiran pengadilan di tengah masyarakat diharapkan mampu memperluas akses terhadap keadilan serta memberikan kepastian hukum bagi para pencari keadilan di wilayah Kabupaten Lombok Utara.

error: Content is protected !!