Pengadilan Agama Giri Menang Laksanakan Pemeriksaan Setempat Perkara Harta Bersama di Desa Jembatan Gantung

Giri Menang, 20 Februari 2026 – Pengadilan Agama Giri Menang melaksanakan sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) atas Perkara Nomor 1325/G/2025 terkait sengketa Harta Bersama yang berlokasi di Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat.

Sidang pemeriksaan setempat ini dilaksanakan sebagai bagian dari proses pembuktian untuk memastikan secara langsung objek sengketa yang menjadi pokok perkara. Majelis Hakim bersama Panitera Pengganti dan para pihak yang berperkara turun langsung ke lokasi guna mencocokkan batas-batas, kondisi fisik, serta keberadaan objek harta bersama sebagaimana tercantum dalam berkas perkara.

Dalam pelaksanaannya, Majelis Hakim melakukan identifikasi dan pencocokan terhadap objek sengketa dengan menghadirkan para pihak serta saksi-saksi yang mengetahui kondisi dan riwayat harta tersebut. Kegiatan ini bertujuan untuk memperoleh gambaran yang jelas dan akurat, sehingga dapat menjadi bahan pertimbangan dalam musyawarah majelis sebelum menjatuhkan putusan.

Sidang berjalan dengan tertib, aman, dan lancar, dengan tetap menjaga kondusifitas lingkungan sekitar. Masyarakat setempat turut menyaksikan jalannya pemeriksaan dengan tetap menghormati proses persidangan yang berlangsung.

Melalui pelaksanaan pemeriksaan setempat ini, Pengadilan Agama Giri Menang menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan peradilan yang profesional, transparan, dan berkeadilan bagi para pencari keadilan, khususnya dalam penyelesaian perkara harta bersama.

error: Content is protected !!