OPTIMALISASI PELAYANAN TERHADAP KELOMPOK RENTAN DI PENGADILAN AGAMA GIRI MENANG
OPTIMALISASI PELAYANAN TERHADAP KELOMPOK RENTAN DI PENGADILAN AGAMA GIRI MENANG
Sebagai Wujud “Pelayanan Prioritas Ramah terhadap Kelompok Rentan” Pengadilan agama giri menang berkomitmen untuk melakukan Pelayanan Secara Prima dan memenuhi prioritas pelayanan yang berlandaskan Core Value ASN Ber-Akhlak, dengan memfasilitasi berupa menyediakan Pelayanan Antrian Prioritas, kartu prioritas, tempat duduk prioritas dan Audio Book. Dengan kartu, tempat duduk prioritas dan audio book tersebut mendapatkan Layanan Prioritas dan memudahkan kelompok rentan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Agama Giri Menang.
Pengadilan Agama Giri Menang terus melakukan perbaikan dan pembaharuan dibidang pelayanan. Pembaharuan dalam bidang pelayanan ini merupakan salah satu perwujudan dari komitmen Pengadilan Agama Giri Menang dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Sebagai salah satu bentuk komitmen tersebut Pengadilan Agama Giri Menang menghadirkan inovasi Pelayanan Prioritas. Layanan ini diberlakukan untuk merespon tuntutan publik terkait pelayanan khusus yang berkeadilan bagi yang memerlukan perhatian khusus dari setiap penyelenggara layanan publik.
Pelayanan prioritas ini ditujukan kepada tiga kategori kelompok rentan yang secara langsung berhak mendapatkan layanan antrian prioritas. Adapun tiga kategori tersebut adalah masyarakat pencari keadilan yang merupakan penyandang disabilitas, lanjut usia, dan ibu hamil atau menyusui. Adapun prosedur alur antrian prioritas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) bagi kaum penyandang disabilitas di Pengadilan Agama Giri Menang adalah sebagai berikut:
Antrean Prioritas ini diberikan kepada masyarakat berkebutuhan khusus yang membutuhkan pelayanan PTSP seperti:
- Informasi dan pengaduan;
- Pendaftaran;
- Pengambilan produk pengadilan;
- Pembayaran panjar perkara melalui Bank;
- Dan, Pos Bantuan Hukum (Posbakum);
Untuk memperoleh nomor Antrean Prioritas, anda akan diarahkan oleh petugas pengamanan menuju petugas antrean. Setelah anda mendapatkan nomor antrean prioritas, anda dapat duduk di kursi prioritas yang telah disediakan sembari menunggu nomor antrean anda dipanggil melalui kartu antrian prioritas yang telah diberikan.
Melalui antrean prioritas tersebut, pelayanan terhadap kelompok rentan dan penyandang disabilitas akan diprioritaskan untuk didahulukan. Hal ini dilakukan untuk mewujudkan Pengadilan Agama Giri Menang sebagai Pengadilan Inklusif dan menjamin peradilan yang imparsial non diskriminatif yang diwujudkan dengan persamaan hak pencari keadilan dimuka hukum. Pelayanan Prioritas ini ditujukan kepada 4 (empat) kategori kelompok rentan yang secara langsung berhak mendapatkan layanan antrian prioritas. Adapun kategori kelompok rentan tersebut adalah masyarakat pencari keadilan yang merupakan penyandang disabilitas, lanjut usia, dan ibu hamil atau dengan balita. Nantinya masyarakat pencari keadilan yang termasuk dalam kategori tersebut, akan mendapatkan kartu khusus layanan prioritas, sehingga akan diprioritaskan dan dibebaskan dari antrian sehingga langsung mendapatkan layanan yang mereka butuhkan. Semoga dengan adanya inovasi Pelayanan Prioritas atau dapat membantu dan mempermudah masyarakat pencari keadilan yang termasuk dalam kategori kelompok rentan tersebut.
Nantinya masyarakat pencari keadilan yang termasuk dalam tiga kategori tersebut, akan mendapatkan kartu tanda pengenal dan nomor antrian prioritas, sehingga akan diprioritaskan. Selain itu, Pengadilan Giri Menang menyediakan tempat duduk prioritas pada ruang pelayanan seperti gambar dibawah ini.
Semoga dengan adanya inovasi Pelayanan Prioritas dapat membantu dan mempermudah masyarakat pencari keadilan yang termasuk kedalam tiga kategori kelompok rentan tersebut.