Pengadilan Agama Giri Menang Angkat Sita Eksekusi Hak Tanggungan Syari’ah
Giri Menang (20/08/2025) – Pengadilan Agama Giri Menang melalui Penetapan Nomor: 01/Pdt.Eks.HTS/2025/PA.GM tanggal 11 Agustus 2025, telah menetapkan pengangkatan sita eksekusi Hak Tanggungan Syari’ah berdasarkan surat permohonan dari pemohon.
Dalam surat permohonannya, pemohon menerangkan bahwa seluruh kewajiban pembayaran tunggakan pembiayaan, baik pokok maupun bunganya, telah dilunasi secara penuh. Sertifikat asli atas nama pemohon juga telah dikembalikan oleh pihak bank.
Hal tersebut diperkuat dengan adanya:
• Surat Keterangan Lunas Pembiayaan dari PT. Bank Syari’ah Indonesia Tbk, KCP Mataram Pejanggik 2 Nomor LD21 19810800 atas nama Suharlin (Debitur) tertanggal 24 September 2024.
• Surat Keterangan dari PT. Bank Syari’ah Indonesia Tbk Nomor 2630-3/ACR-340 tertanggal 13 Agustus 2025 perihal permohonan buka blokir sita agunan nasabah an. Suharlin, yang dilampiri keterangan lunas Nomor 04/1118-3/923 tanggal 25 September 2024.
Berdasarkan dokumen tersebut, maka blokir sita eksekusi terhadap tanah milik Suharlin berupa:
• SHM No.1889 dengan luas 1.712 m²
• SHM No.1890 dengan luas 1.712 m²
yang berlokasi di Desa Jembatan Kembar, Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat, dinyatakan dibuka/diangkat.
Dengan pengangkatan sita eksekusi ini, pemohon resmi mendapatkan kembali hak atas sertifikat tanahnya, setelah melaksanakan kewajiban sesuai ketentuan hukum dan syariah yang berlaku.
