Perkuat Budaya Kerja Berintegritas, PA Giri Menang Ikuti Sosialisasi Anti Penyuapan dan Pengendalian Gratifikasi Bersama KPK RI dan Bawas MA RI
Giri Menang, 08 Oktober 2026 — Dalam upaya menegakkan marwah peradilan serta memperkokoh komitmen pembentukan institusi yang bersih dan akuntabel, pimpinan beserta jajaran Pejabat Struktural, Fungsional, dan Aparatur Pengadilan Agama (PA) Giri Menang mengikuti kegiatan Sosialisasi Anti Penyuapan dan Pengendalian Gratifikasi pada Kamis (08/10/2026).
Kegiatan strategis ini diselenggarakan oleh Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Mataram bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia (Bawas MA RI) secara hybrid (luring dari Aula PTA Mataram dan daring bagi seluruh satuan kerja peradilan agama).
Acara secara resmi dibuka langsung oleh Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, serta dihadiri oleh Wakil Ketua KPK RI, Wakil Ketua PTA Mataram selaku Ketua Panitia, Inspektur Wilayah IV Bawas MA RI (Ketua Pokja SMAP), pimpinan aparatur peradilan se-wilayah Nusa Tenggara Barat, hingga jajaran peradilan agama dari seluruh Indonesia.
Mengusung tema “Membangun Budaya Kerja Berintegritas Menuju Institusi Bersih, Bebas dari Penyuapan dan Pencegahan Gratifikasi”, sosialisasi ini merupakan manifestasi moral dan langkah konkret dalam mengakselerasi pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) serta mendukung Visi Mahkamah Agung RI mewujudkan Peradilan yang Agung.
Dalam pengarahannya, Kepala Bawas MA RI menegaskan bahwa integritas adalah harga mati dan benteng utama dalam menjaga kepercayaan publik (public trust) terhadap lembaga peradilan. Integritas bukan sebatas formalitas administratif, melainkan janji moral yang harus menjiwai setiap tugas harian aparatur—mulai dari pelayanan publik hingga proses pembuatan putusan.
Sebagai salah satu satuan kerja tingkat pertama yang telah berhasil meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), Pengadilan Agama Giri Menang berkomitmen untuk mempertahankan stamina integritas dan mendorong kesiapan menuju penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) secara mandiri.
Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, Pengadilan Agama Giri Menang terus memantapkan pemahaman regulasi mengenai tindak pidana korupsi, memperkuat sistem deteksi dini (Early Warning System), pengelolaan benturan kepentingan (conflict of interest), serta memastikan seluruh mekanisme pelayanan bebas dari praktek suap, pemerasan, maupun penerimaan gratifikasi yang tidak sah.
“Integritas adalah kehormatan lembaga peradilan. Pengadilan Agama Giri Menang senantiasa konsisten menutup rapat potensi penyimpangan demi menghadirkan pelayanan hukum yang transparan, cepat, berbiaya ringan, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat pencari keadilan,”
