Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat (Descente) Perkara Cerai Talak dan Gugatan Rekonvensi Harta Bersama di Wilayah Hukum PA Giri Menang
Selasa, 19 Mei 2026 – Pengadilan Agama Giri Menang melaksanakan kegiatan Pemeriksaan Setempat (Descente) atas permohonan bantuan dari Pengadilan Agama Mataram dalam perkara Cerai Talak dan Gugatan Rekonvensi Harta Bersama Nomor 12/Pdt.G/2026/PA.MTR, pada Selasa (19/05/2026).
Pelaksanaan pemeriksaan setempat ini dilakukan terhadap objek sengketa yang berada di wilayah hukum Pengadilan Agama Giri Menang, yakni di Desa Karang Bongkot, Kecamatan Labuapi, serta Desa Midang, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat. Kegiatan tersebut dilaksanakan guna memperoleh kejelasan mengenai kondisi, letak, batas, serta keadaan objek harta bersama yang menjadi pokok sengketa dalam perkara.

Pemeriksaan setempat dipimpin oleh Majelis Hakim dari Pengadilan Agama Giri Menang, Turut hadir para pihak berperkara, kuasa hukum, aparatur desa setempat, dan pihak-pihak terkait lainnya untuk memberikan keterangan atas objek yang diperiksa.
Melalui pelaksanaan descente ini, diharapkan Majelis Hakim memperoleh gambaran yang lebih jelas dan objektif mengenai objek sengketa, sehingga dapat menjadi bahan pertimbangan dalam memutus perkara secara tepat, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak.
Kegiatan berlangsung dengan tertib, aman, dan lancar sebagai bentuk sinergi antar satuan kerja peradilan agama dalam mendukung kelancaran proses penyelesaian perkara di lingkungan peradilan agama.
