Pengadilan Agama Giri Menang Laksanakan Pemeriksaan Setempat Perkara Cerai Gugat Kumulasi Harta Bersama

Lombok Barat, 15 Januari 2026 – Pengadilan Agama Giri Menang melaksanakan kegiatan Pemeriksaan Setempat (PS) dalam perkara Cerai Gugat kumulasi Harta Bersama Nomor: 1073/Pdt.G/2025/PA.GM yang berlokasi di Desa Montong Are, Kecamatan Kediri, Kabupaten Lombok Barat.

Pemeriksaan Setempat ini dilaksanakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Giri Menang guna melihat secara langsung objek harta bersama yang disengketakan dalam perkara tersebut. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian proses persidangan untuk memperoleh gambaran yang jelas, nyata, dan objektif terkait kondisi, letak, serta batas-batas objek harta bersama sebagaimana yang didalilkan oleh para pihak.

Dalam pelaksanaannya, Majelis Hakim didampingi oleh Panitera/ Panitera Pengganti serta dihadiri oleh para pihak berperkara. Pemeriksaan dilakukan secara cermat dan transparan dengan mencocokkan fakta di lapangan dengan keterangan yang tercantum dalam berkas perkara, guna menjamin terpenuhinya asas kepastian hukum dan keadilan.

Melalui Pemeriksaan Setempat ini, diharapkan Majelis Hakim memperoleh keyakinan yang utuh dalam menilai objek sengketa, sehingga dapat menjadi dasar pertimbangan yang tepat dalam pengambilan putusan perkara Cerai Gugat kumulasi Harta Bersama tersebut.

Kegiatan Pemeriksaan Setempat berjalan dengan tertib, lancar, dan kondusif, serta mencerminkan komitmen Pengadilan Agama Giri Menang dalam memberikan pelayanan peradilan yang profesional, transparan, dan berkeadilan bagi para pencari keadilan.

error: Content is protected !!