Pengadilan Agama Giri Menang Tuntaskan 71 Perkara Isbat Nikah melalui Sidang Keliling di Desa Taman Sari

Giri Menang, 30 Juli 2026 — Pengadilan Agama Giri Menang kembali menunjukkan komitmennya dalam memperluas akses terhadap layanan peradilan melalui Pelayanan Sidang Keliling Isbat Nikah yang diselenggarakan di Desa Taman Sari, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat. Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari pada pekan terakhir Juli 2026 tersebut berhasil menyelesaikan 71 perkara isbat nikah, yang dilaksanakan secara bertahap, yakni 24 perkara pada Senin (27/7), 21 perkara pada Selasa (28/7), dan 26 perkara pada Kamis (30/7).

Pelaksanaan sidang keliling dipimpin oleh majelis hakim yang didampingi panitera sidang, panitera pengganti, serta aparatur kepaniteraan dan kesekretariatan Pengadilan Agama Giri Menang. Seluruh rangkaian persidangan berlangsung tertib dan sesuai dengan ketentuan hukum acara, sehingga setiap permohonan isbat nikah dapat diperiksa secara cermat sebelum majelis menjatuhkan penetapan. 

 

Pelaksanaan sidang keliling ini merupakan bentuk implementasi pelayanan peradilan yang berorientasi pada kemudahan akses bagi masyarakat, khususnya pasangan suami istri yang perkawinannya belum tercatat secara resmi. Melalui mekanisme isbat nikah, masyarakat memperoleh kepastian hukum atas status perkawinannya sebagai dasar untuk pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain memberikan kepastian hukum, penetapan isbat nikah juga memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat, antara lain sebagai dasar penerbitan Buku Nikah, pengurusan dokumen kependudukan, akta kelahiran anak, serta pemenuhan berbagai persyaratan administrasi dalam memperoleh layanan publik. Kehadiran sidang keliling di tengah masyarakat diharapkan mampu mengurangi hambatan geografis maupun biaya yang selama ini menjadi kendala dalam mengakses layanan peradilan.

error: Content is protected !!