Tutup Akhir Tahun dengan Pelaksanaan Sidang di Luar Gedung di Desa Rempek Darussalam
Giri Menang, 22 Desember 2025 – Pengadilan Agama Giri Menang melaksanakan kegiatan Isbat Nikah melalui Sidang di Luar Gedung Pengadilan yang berlokasi di Desa Rempek Darussalam, Kecamatan Gangga, Kabupaten Lombok Utara, sebagai bagian dari program peningkatan akses keadilan bagi masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 26 perkara permohonan isbat nikah disidangkan dan diperiksa oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Giri Menang sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku. Seluruh proses persidangan berjalan tertib, transparan, dan akuntabel dengan tetap menjunjung asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Pelaksanaan isbat nikah ini memiliki landasan hukum, antara lain Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, serta Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling, yang menegaskan kewenangan Pengadilan Agama dalam memberikan penetapan sahnya perkawinan yang belum tercatat secara administratif.
Melalui sidang di luar gedung ini, para pemohon memperoleh kepastian hukum atas status perkawinannya, yang berdampak langsung pada pemenuhan hak-hak keperdataan, termasuk penerbitan buku nikah, administrasi kependudukan, serta perlindungan hukum bagi istri dan anak.
Kegiatan ini sekaligus menjadi penutup rangkaian layanan akses keadilan Pengadilan Agama Giri Menang di penghujung tahun, dengan harapan mampu memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat Desa Rempek Darussalam dan sekitarnya.
