Tonggak Sejarah Peradilan Agama: Sidang Isbat Rukyatul Hilal Awal Ramadhan 1447 H Pertama dan Terakhir Dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Giri Menang

Giri Menang, 17 Februari 2026 —  Pengadilan Agama Giri Menang untuk pertama kalinya dalam sejarah kelembagaannya melaksanakan Sidang Isbat Kesaksian Rukyatul Hilal Awal Ramadhan 1447 Hijriah, yang digelar pada 17 Februari 2026 M bertepatan dengan 29 Sya’ban 1447 H. Sidang tersebut dilaksanakan berdasarkan permohonan dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Nusa Tenggara Barat setelah dilakukan observasi hilal di Pos Observasi Bulan (POB) Desa Teniga, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara.

Pelaksanaan ini menjadi momentum bersejarah karena selama ini kegiatan rukyatul hilal di wilayah Nusa Tenggara Barat dilaksanakan di Pantai Loang Baloq yang berada dalam yurisdiksi Pengadilan Agama Mataram. Namun demikian, dengan telah diresmikannya Pusat Observasi Bulan (POB) yang dikelola oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi NTB di Desa Teniga—yang secara administratif berada dalam wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama Giri Menang—maka kewenangan pemeriksaan dan penetapan isbat kesaksian rukyat hilal tahun ini berada pada Pengadilan Agama Giri Menang.

Sidang Isbat Kesaksian Rukyatul Hilal dibuka dan dipimpin oleh hakim yang ditunjuk, dengan didampingi panitera, serta dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 52A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, yang memberikan kewenangan kepada pengadilan agama untuk menetapkan isbat kesaksian rukyat hilal dalam penentuan awal bulan Hijriah.

Dalam persidangan, pemohon menyampaikan laporan hasil rukyat yang dilakukan oleh tim yang melibatkan unsur kementerian, instansi teknis, dan organisasi keagamaan. Berdasarkan laporan tersebut serta keterangan saksi yang dihadirkan di persidangan, tidak terdapat satu pun perukyat yang berhasil melihat hilal. Secara astronomis, posisi hilal berada pada ketinggian minus satu derajat di bawah ufuk pada saat matahari terbenam, sehingga tidak memenuhi kriteria visibilitas hilal. Dengan mempertimbangkan fakta persidangan dan alat bukti yang diajukan, majelis menetapkan bahwa permohonan tidak dapat diterima dan menyatakan hilal tidak terlihat di wilayah Kabupaten Lombok Utara.

Sidang ini juga memiliki nilai historis tersendiri, karena menjadi pelaksanaan pertama sekaligus yang terakhir dilakukan oleh Pengadilan Agama Giri Menang. Hal ini sehubungan dengan rencana operasionalisasi Pengadilan Agama Kabupaten Lombok Utara pada tahun mendatang, sehingga kewenangan yurisdiksi wilayah tersebut akan beralih kepada satuan kerja yang baru.

Melalui pelaksanaan sidang ini, Pengadilan Agama Giri Menang menegaskan komitmennya dalam menjalankan kewenangan yudisial secara profesional, independen, dan akuntabel, serta mendukung kepastian hukum dalam penetapan awal bulan Hijriah di wilayah yurisdiksinya.

error: Content is protected !!