Pengadilan Agama Giri Menang Gelar Sidang Keliling untuk 55 Perkara di Desa Buwun Mas, Kecamatan Sekotong

Giri Menang, 24 April 2026 — Pengadilan Agama Giri Menang kembali melaksanakan Pelayanan Sidang Keliling di Desa Buwun Mas, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, dengan jumlah perkara yang ditangani sebanyak 55 perkara. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen pengadilan dalam memperluas akses layanan hukum kepada masyarakat serta mewujudkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.

Sidang keliling dilaksanakan sebagai bentuk pelayanan jemput bola bagi masyarakat yang mengalami kendala jarak, transportasi, maupun keterbatasan akses untuk datang langsung ke kantor pengadilan. Dengan mendekatkan layanan peradilan ke wilayah masyarakat, para pencari keadilan dapat memperoleh pelayanan hukum secara lebih efektif, efisien, dan terjangkau.

Tim Pengadilan Agama Giri Menang yang terdiri dari majelis hakim, panitera, serta petugas teknis hadir secara lengkap guna memastikan seluruh tahapan persidangan berjalan tertib, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku. Pemeriksaan perkara dilakukan dengan tetap menjunjung tinggi prinsip independensi, imparsialitas, dan akuntabilitas lembaga peradilan.

Pelayanan sidang keliling ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, khususnya dalam perkara-perkara yang berkaitan dengan status perkawinan, hak keluarga, dan administrasi keperdataan Islam. Kehadiran pengadilan secara langsung di tengah masyarakat juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi peradilan.

error: Content is protected !!