- Menerima surat permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali dilampiri salinan putusan yang diperoleh dari meja III
- Meneliti surat permohonan Peninjauan Kembali beserta alasan-alasannya dan lampirannya berupa salinan putusan yang diperoleh Pemohon Peninjauan Kembali dari meja III
- Menaksir panjar biaya perkara Peninjauan Kembali dan membuat SKUM dilampiri rincian biaya perkara Peninjauan Kembali.
- Menerima tanda pembayaran SKUM dari Bank.
- Memberi cap lunas dan menandatangani serta memberi nomor perkara Peninjauan Kembali pada SKUM
- Mencatat panjar biaya perkara dalam buku jurnal permohonan Peninjauan Kembali
- Menyerahkan SKUM lembar pertama kepada Pemohon Peninjauan Kembali (Kuasanya)
- Menyerahkan berkas perkara Peninjauan Kembali kepada Pemohon Peninjauan Kembali untuk diserahkan ke Meja I dengan dilampiri SKUM lembaran II
- Menyimpan lembaran III SKUM sebagai arsip
- Membuat akta permohonan Peninjauan Kembali 2 lembar
- Menandatangani akta permohonan Peninjauan Kembali
- Menyerahkan akta permohonan Peninjauan Kembali lembar ke II kepada Pemohon Peninjauan Kembali.
- Mencatat permohonan Peninjauan Kembali kedalam register induk perkara dan register Peninjauan Kembali
- Menyerahkan berkas Peninjauan Kembali kepada Meja III
- Mengirim biaya Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung RI atas perintah Panitera
- Menunjuk JS/JSP untuk melaksanakan pemberitahuan.
- Menyampaikan pemberitahuan permohonan Peninjauan Kembali beserta alasan-alasannya kepada termohon Peninjauan Kembali
- Menyerahkan relaas pemberitahuan Peninjauan Kembali kepada meja III
- Menyampaikan instrumen tanggal relaas pemberitahuan Peninjauan Kembali kepada meja II untuk dicatat dalam register gugatan dan register Peninjauan Kembali
- Mencatat tanggal pemberitahuan permohon Peninjauan Kembali dalam register gugatan dan register Peninjauan Kembali
- Menerima jawaban atas permohonan Peninjauan Kembali dari termohon Peninjauan Kembali
- Menyampaikan instrumen tanggal penerimaan jawaban atas permohonan Peninjauan Kembali kepada meja II untuk dicatat dalam register gugatan dan register Peninjauan Kembali
- Mencatat tanggal penerimaan jawaban Peninjauan Kembali dalam register perkara gugatan dan register Peninjauan Kembali
- Menyampaikan jawaban Peninjauan Kembali kepada pemohon Peninjauan Kembali
- Menyampaikan relaas pemberitahuan jawaban Peninjauan Kembali kepada meja III
- Menyampaikan instrumen tanggal penyerahan jawaban Peninjauan Kembali kepada meja II untuk dicatat dalam register gugatan dan register Peninjauan Kembali
- Mencatat tanggal penyerahan jawaban Peninjauan Kembali dalam register perkara gugatan dan register Peninjauan Kembali
- Menyerahkan berkas perkara permohonan Peninjauan Kembali kepada Ketua melalui Panitera dilampiri blanko PMH, PHS dan Penunjukan PP
- Membuat PMH
- Menyerahkan berkas perkara peninjauan kembali kepada panitera
- Menunjuk Panitera Pengganti
- Menyerahkan berkas perkara kepada Majelis Hakim
- Mempelajari berkas perkara PK
- Membuat PHS
- Membuat instrumen perintah pemanggilan para pihak kepada JSP*
- Melaksanakan pemanggilan para pihak
- Menyelenggarakan persidangan penyumpahan penemuan novum*
- Membuat BAP penyumpahan penemuan novum
- Menyerahkan berkas perkara kepada Meja III
- Menyusun bundel A dan bundel B Perkara PK
- Menggandakan bundel A dan bundel B perkara PK sebanyak 2 copy
- Mengirimkan berkas perkara Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung RI beserta softcopy
- Menyerahkan photo copy berkas perkara Peninjauan Kembali kepada Panmud Gugatan untuk disimpan di box berkas berjalan
- Menerima surat pemberitahuan pendaftaran perkara Peninjauan Kembali dari Mahkamah Agung RI
- Menyerahkan instrumen tanggal surat pemberitahuan pendaftaran perkara Peninjauan Kembali dari Mahkamah Agung RI kepada Meja II
- Mencatat tanggal surat pemberitahuan pendaftaran perkara Peninjauan Kembali dari Mahkamah Agung RI kedalam register perkara dan register Peninjauan Kembali
- Menyerahkan surat pemberitahuan pendaftaran perkara Peninjauan Kembali dari Mahkamah Agung RI kepada Panmud Gugatan untuk disimpan dalam box berkas berjalan
|