SOP Peninjauan Kembali Di Pengadilan Agama

  1. Menerima surat permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali dilampiri salinan putusan yang diperoleh dari meja III
  2. Meneliti surat permohonan Peninjauan Kembali beserta alasan-alasannya dan lampirannya berupa salinan putusan yang diperoleh Pemohon Peninjauan Kembali dari meja III
  3. Menaksir panjar biaya perkara Peninjauan Kembali dan membuat SKUM dilampiri rincian biaya perkara Peninjauan Kembali.
  4. Menerima tanda pembayaran SKUM dari Bank.
  5. Memberi cap lunas dan menandatangani serta memberi nomor perkara Peninjauan Kembali pada SKUM
  6. Mencatat panjar biaya perkara dalam buku jurnal permohonan Peninjauan Kembali
  7. Menyerahkan SKUM lembar pertama kepada Pemohon Peninjauan Kembali (Kuasanya)
  8. Menyerahkan berkas perkara Peninjauan Kembali kepada Pemohon Peninjauan Kembali untuk diserahkan ke Meja I dengan dilampiri SKUM lembaran II
  9. Menyimpan lembaran III SKUM sebagai arsip
  10. Membuat akta permohonan Peninjauan Kembali 2 lembar
  11. Menandatangani akta permohonan Peninjauan Kembali
  12. Menyerahkan akta permohonan Peninjauan Kembali lembar ke II kepada Pemohon Peninjauan Kembali.
  13. Mencatat permohonan Peninjauan Kembali kedalam register induk perkara dan register Peninjauan Kembali
  14. Menyerahkan berkas Peninjauan Kembali kepada Meja III
  15. Mengirim biaya Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung RI atas perintah Panitera
  16. Menunjuk JS/JSP untuk melaksanakan pemberitahuan.
  17. Menyampaikan pemberitahuan permohonan Peninjauan Kembali beserta alasan-alasannya kepada termohon Peninjauan Kembali
  18. Menyerahkan relaas pemberitahuan Peninjauan Kembali kepada meja III
  19. Menyampaikan instrumen tanggal relaas pemberitahuan Peninjauan Kembali kepada meja II untuk dicatat dalam register gugatan dan register Peninjauan Kembali
  20. Mencatat tanggal pemberitahuan permohon Peninjauan Kembali dalam register gugatan dan register Peninjauan Kembali
  21. Menerima jawaban atas permohonan Peninjauan Kembali dari termohon Peninjauan Kembali
  22. Menyampaikan instrumen tanggal penerimaan jawaban atas permohonan Peninjauan Kembali kepada meja II untuk dicatat dalam register gugatan dan register Peninjauan Kembali
  23. Mencatat tanggal penerimaan jawaban Peninjauan Kembali dalam register perkara gugatan dan register Peninjauan Kembali
  24. Menyampaikan jawaban Peninjauan Kembali kepada pemohon Peninjauan Kembali
  25. Menyampaikan relaas pemberitahuan jawaban Peninjauan Kembali kepada meja III
  26. Menyampaikan instrumen tanggal penyerahan jawaban Peninjauan Kembali kepada meja II untuk dicatat dalam register gugatan dan register Peninjauan Kembali
  27. Mencatat tanggal penyerahan jawaban Peninjauan Kembali dalam register perkara gugatan dan register Peninjauan Kembali
  28. Menyerahkan berkas perkara permohonan Peninjauan Kembali kepada Ketua melalui Panitera dilampiri blanko PMH, PHS dan Penunjukan PP
  29. Membuat PMH
  30. Menyerahkan berkas perkara peninjauan kembali kepada panitera
  31. Menunjuk Panitera Pengganti
  32. Menyerahkan berkas perkara kepada Majelis Hakim
  33. Mempelajari berkas perkara PK
  34. Membuat PHS
  35. Membuat instrumen perintah pemanggilan para pihak kepada JSP*
  36. Melaksanakan pemanggilan para pihak
  37. Menyelenggarakan persidangan penyumpahan penemuan novum*
  38. Membuat BAP penyumpahan penemuan novum
  39. Menyerahkan berkas perkara kepada Meja III
  40. Menyusun bundel A dan bundel B Perkara PK
  41. Menggandakan bundel A dan bundel B perkara PK sebanyak 2 copy
  42. Mengirimkan berkas perkara Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung RI beserta softcopy
  43. Menyerahkan photo copy berkas perkara Peninjauan Kembali kepada Panmud Gugatan untuk disimpan di box berkas berjalan
  44. Menerima surat pemberitahuan pendaftaran perkara Peninjauan Kembali dari Mahkamah Agung RI
  45. Menyerahkan instrumen tanggal surat pemberitahuan pendaftaran perkara Peninjauan Kembali dari Mahkamah Agung RI kepada Meja II
  46. Mencatat tanggal surat pemberitahuan pendaftaran perkara Peninjauan Kembali dari Mahkamah Agung RI kedalam register perkara dan register Peninjauan Kembali
  47. Menyerahkan surat pemberitahuan pendaftaran perkara Peninjauan Kembali dari Mahkamah Agung RI kepada Panmud Gugatan untuk disimpan dalam box berkas berjalan

English English Indonesian Indonesian

sgm234
situs slot
JUDOL303