Menerima surat permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali dilampiri salinan putusan yang diperoleh dari meja III
Meneliti surat permohonan Peninjauan Kembali beserta alasan-alasannya dan lampirannya berupa salinan putusan yang diperoleh Pemohon Peninjauan Kembali dari meja III
Menaksir panjar biaya perkara Peninjauan Kembali dan membuat SKUM dilampiri rincian biaya perkara Peninjauan Kembali.
Menerima tanda pembayaran SKUM dari Bank.
Memberi cap lunas dan menandatangani serta memberi nomor perkara Peninjauan Kembali pada SKUM
Mencatat panjar biaya perkara dalam buku jurnal permohonan Peninjauan Kembali
Menyerahkan SKUM lembar pertama kepada Pemohon Peninjauan Kembali (Kuasanya)
Menyerahkan berkas perkara Peninjauan Kembali kepada Pemohon Peninjauan Kembali untuk diserahkan ke Meja I dengan dilampiri SKUM lembaran II
Menyimpan lembaran III SKUM sebagai arsip
Membuat akta permohonan Peninjauan Kembali 2 lembar
Menandatangani akta permohonan Peninjauan Kembali
Menyerahkan akta permohonan Peninjauan Kembali lembar ke II kepada Pemohon Peninjauan Kembali.
Mencatat permohonan Peninjauan Kembali kedalam register induk perkara dan register Peninjauan Kembali
Menyerahkan berkas Peninjauan Kembali kepada Meja III
Mengirim biaya Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung RI atas perintah Panitera
Menunjuk JS/JSP untuk melaksanakan pemberitahuan.
Menyampaikan pemberitahuan permohonan Peninjauan Kembali beserta alasan-alasannya kepada termohon Peninjauan Kembali
Menyerahkan relaas pemberitahuan Peninjauan Kembali kepada meja III
Menyampaikan instrumen tanggal relaas pemberitahuan Peninjauan Kembali kepada meja II untuk dicatat dalam register gugatan dan register Peninjauan Kembali
Mencatat tanggal pemberitahuan permohon Peninjauan Kembali dalam register gugatan dan register Peninjauan Kembali
Menerima jawaban atas permohonan Peninjauan Kembali dari termohon Peninjauan Kembali
Menyampaikan instrumen tanggal penerimaan jawaban atas permohonan Peninjauan Kembali kepada meja II untuk dicatat dalam register gugatan dan register Peninjauan Kembali
Mencatat tanggal penerimaan jawaban Peninjauan Kembali dalam register perkara gugatan dan register Peninjauan Kembali
Menyampaikan jawaban Peninjauan Kembali kepada pemohon Peninjauan Kembali
Menyampaikan relaas pemberitahuan jawaban Peninjauan Kembali kepada meja III
Menyampaikan instrumen tanggal penyerahan jawaban Peninjauan Kembali kepada meja II untuk dicatat dalam register gugatan dan register Peninjauan Kembali
Mencatat tanggal penyerahan jawaban Peninjauan Kembali dalam register perkara gugatan dan register Peninjauan Kembali
Menyerahkan berkas perkara permohonan Peninjauan Kembali kepada Ketua melalui Panitera dilampiri blanko PMH, PHS dan Penunjukan PP
Membuat PMH
Menyerahkan berkas perkara peninjauan kembali kepada panitera
Menunjuk Panitera Pengganti
Menyerahkan berkas perkara kepada Majelis Hakim
Mempelajari berkas perkara PK
Membuat PHS
Membuat instrumen perintah pemanggilan para pihak kepada JSP*
Menggandakan bundel A dan bundel B perkara PK sebanyak 2 copy
Mengirimkan berkas perkara Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung RI beserta softcopy
Menyerahkan photo copy berkas perkara Peninjauan Kembali kepada Panmud Gugatan untuk disimpan di box berkas berjalan
Menerima surat pemberitahuan pendaftaran perkara Peninjauan Kembali dari Mahkamah Agung RI
Menyerahkan instrumen tanggal surat pemberitahuan pendaftaran perkara Peninjauan Kembali dari Mahkamah Agung RI kepada Meja II
Mencatat tanggal surat pemberitahuan pendaftaran perkara Peninjauan Kembali dari Mahkamah Agung RI kedalam register perkara dan register Peninjauan Kembali
Menyerahkan surat pemberitahuan pendaftaran perkara Peninjauan Kembali dari Mahkamah Agung RI kepada Panmud Gugatan untuk disimpan dalam box berkas berjalan