Prosedur Pelayanan Kosignasi (Titipan Pihak Ketiga) di Pengadilan Agama

  1. Menerima surat permohonan konsignasi
  2. Meneliti surat permohonan yang diajukan oleh Pemohon
  3. Menaksir panjar biaya konsignasi dan membuat SKUM Rangkap 3  serta menyerahkan SKUM tersebut kepada Pemohon agar membayar panjar biaya konsignasi pada bank yang ditunjuk
  4. Memberi tanda lunas pada SKUM setelah  Pemohon membayar panjar biaya konsignasi di Bank yang ditunjuk.
  5. Mencatat biaya konsignasi dalam buku jurnal konsignasi
  6. Menyerahkan SKUM lembar pertama kepada Pemohon untuk disimpan yang bersangkutan
  7. Mencatat permohonan konsignasi dalam buku register konsignasi
  8. Menyerahkan satu eksemplar surat permohonan kepada Pemohon untuk disimpan yang bersangkutan
  9. Menunjuk JS/JSP untuk melaksanakan penawaran untuk menerima pembayaran tunai kepada pihak yang berhak/termohon konsignasi
  10. Membuat berita acara akan dilakukan penyimpanan atau konsignasi di kas pengadilan
  11. Membuat berita acara konsignasi

English English Indonesian Indonesian

sgm234
situs slot
JUDOL303
daftar dan login situs slot online rans303
kebaya4d