SOP Perkara Kasasi Di Pengadilan Agama

  1. Menerima permohonan kasasi dari Pemohon kasasi dilampiri salinan putusan yang diperoleh dari meja III
  2. Meneliti permohonan kasasi beserta lampirannya berupa salinan putusan yang diperoleh Pemkasasi dari meja III
  3. Menaksir panjar biaya perkara kasasi dan membuat SKUM dilampiri rincian biaya perkara kasasi.
  4. Menerima tanda pembayaran SKUM dari Bank.
  5. Memberi cap lunas dan menandatangani serta memberi nomor perkara kasasi pada SKUM
  6. Mencatat panjar biaya perkara dalam buku jurnal permohonan kasasi
  7. Menyerahkan SKUM lembar pertama kepada Pemohon kasasi (Kuasanya)
  8. Menyerahkan berkas perkara kasasi kepada Pemohon kasasi untuk mengajukan perkara kasasinya ke Meja I dengan dilampiri SKUM lembaran II
  9. Menyimpan lembaran III SKUM sebagai arsip
  10. Membuat akta permohonan kasasi 2 lembar
  11. Menandatangani akta permohonan kasasi
  12. Menyerahkan akta permohonan kasasi lembar ke II kepada Pemohon kasasi.
  13. Mencatat permohonan kasasi kedalam register induk perkara dan register kasasi
  14. Menyerahkan berkas kasasi kepada Meja III
  15. Mengirim biaya kasasi ke Mahkamah Agung RI atas perintah Panitera
  16. Menunjuk JS/JSP untuk melaksanakan pemberitahuan.
  17. Menyampaikan pemberitahuan permohonan kasasi kepada termohon kasasi.
  18. Menyerahkan relaas pemberitahuan kasasi kepada meja III
  19. Menyampaikan instrumen tanggal relaas pemberitahuan kasasi kepada meja II untuk dicatat dalam register gugatan dan register kasasi
  20. Mencatat tanggal pemberitahuan permohon kasasi dalam register gugatan dan register kasasi
  21. Menerima memori kasasi dari pemohon kasasi
  22. Menyampaikan instrumen tanggal penerimaan memori kasasi kepada meja II untuk dicatat dalam register gugatan dan register kasasi
  23. Mencatat Memori kasasi dalam register perkara gugatan dan register kasasi
  24. Menyampaikan memori kasasi kepada termohon kasasi
  25. Menyampaikan relaas pemberitahuan memori kasasi kepada meja III
  26. Menyampaikan instrumen tanggal penyerahan memori kasasi kepada meja II untuk dicatat dalam register gugatan dan register kasasi
  27. Mencatat tanggal penyerahan Memori kasasi dalam register perkara gugatan dan register kasasi
  28. Menerima kontra memori kasasi dari termohon kasasi
  29. Menyampaikan instrumen tanggal penerimaan kontra memori kasasi kepada meja II untuk dicatat dalam register gugatan dan register kasasi
  30. Mencatat tanggal penerimaan kontra Memori kasasi dalam register perkara gugatan dan register kasasi
  31. Menyampaikan kontra memori kasasi kepada pemohon kasasi
  32. Menyampaikan relaas pemberitahuan kontra memori kasasi kepada meja III
  33. Menyampaikan instrumen tanggal penyerahan kontra memori kasasi kepada meja II untuk dicatat dalam register gugatan dan register kasasi
  34. Mencatat tanggal penyerahan kontra Memori kasasi dalam register perkara gugatan dan register kasasi
  35. Menyusun bundel A dan bundel B
  36. Menggandakan bundel A dan bundel B sebanyak 2 copy
  37. Mengirimkan berkas perkara kasasi ke Mahkamah Agung RI beserta softcopy
  38. Menyerahkan photo copy berkas perkara kasasi kepada Panmud Gugatan untuk disimpan di box berkas berjalan
  39. Menerima surat pemberitahuan pendaftaran perkara kasasi dari Mahkamah Agung RI
  40. Menyerahkan instrumen tanggal surat pemberitahuan pendaftaran perkara kasasi dari Mahkamah Agung RI kepada Meja II
  41. Mencatat tanggal surat pemberitahuan pendaftaran perkara kasasi dari Mahkamah Agung RI kedalam register perkara dan register kasasi
  42. Menyerahkan surat pemberitahuan pendaftaran perkara kasasi dari Mahkamah Agung RI kepada Panmud Gugatan untuk disimpan dalam box berkas berjalan

English English Indonesian Indonesian

sgm234
situs slot
JUDOL303
daftar dan login situs slot online rans303