SOP Perkara Kasasi Di Pengadilan Agama Menerima permohonan kasasi dari Pemohon kasasi dilampiri salinan putusan yang diperoleh dari meja III Meneliti permohonan kasasi beserta lampirannya berupa salinan putusan yang diperoleh Pemkasasi dari meja III Menaksir panjar biaya perkara kasasi dan membuat SKUM dilampiri rincian biaya perkara kasasi. Menerima tanda pembayaran SKUM dari Bank. Memberi cap lunas dan menandatangani serta memberi nomor perkara kasasi pada SKUM Mencatat panjar biaya perkara dalam buku jurnal permohonan kasasi Menyerahkan SKUM lembar pertama kepada Pemohon kasasi (Kuasanya) Menyerahkan berkas perkara kasasi kepada Pemohon kasasi untuk mengajukan perkara kasasinya ke Meja I dengan dilampiri SKUM lembaran II Menyimpan lembaran III SKUM sebagai arsip Membuat akta permohonan kasasi 2 lembar Menandatangani akta permohonan kasasi Menyerahkan akta permohonan kasasi lembar ke II kepada Pemohon kasasi. Mencatat permohonan kasasi kedalam register induk perkara dan register kasasi Menyerahkan berkas kasasi kepada Meja III Mengirim biaya kasasi ke Mahkamah Agung RI atas perintah Panitera Menunjuk JS/JSP untuk melaksanakan pemberitahuan. Menyampaikan pemberitahuan permohonan kasasi kepada termohon kasasi. Menyerahkan relaas pemberitahuan kasasi kepada meja III Menyampaikan instrumen tanggal relaas pemberitahuan kasasi kepada meja II untuk dicatat dalam register gugatan dan register kasasi Mencatat tanggal pemberitahuan permohon kasasi dalam register gugatan dan register kasasi Menerima memori kasasi dari pemohon kasasi Menyampaikan instrumen tanggal penerimaan memori kasasi kepada meja II untuk dicatat dalam register gugatan dan register kasasi Mencatat Memori kasasi dalam register perkara gugatan dan register kasasi Menyampaikan memori kasasi kepada termohon kasasi Menyampaikan relaas pemberitahuan memori kasasi kepada meja III Menyampaikan instrumen tanggal penyerahan memori kasasi kepada meja II untuk dicatat dalam register gugatan dan register kasasi Mencatat tanggal penyerahan Memori kasasi dalam register perkara gugatan dan register kasasi Menerima kontra memori kasasi dari termohon kasasi Menyampaikan instrumen tanggal penerimaan kontra memori kasasi kepada meja II untuk dicatat dalam register gugatan dan register kasasi Mencatat tanggal penerimaan kontra Memori kasasi dalam register perkara gugatan dan register kasasi Menyampaikan kontra memori kasasi kepada pemohon kasasi Menyampaikan relaas pemberitahuan kontra memori kasasi kepada meja III Menyampaikan instrumen tanggal penyerahan kontra memori kasasi kepada meja II untuk dicatat dalam register gugatan dan register kasasi Mencatat tanggal penyerahan kontra Memori kasasi dalam register perkara gugatan dan register kasasi Menyusun bundel A dan bundel B Menggandakan bundel A dan bundel B sebanyak 2 copy Mengirimkan berkas perkara kasasi ke Mahkamah Agung RI beserta softcopy Menyerahkan photo copy berkas perkara kasasi kepada Panmud Gugatan untuk disimpan di box berkas berjalan Menerima surat pemberitahuan pendaftaran perkara kasasi dari Mahkamah Agung RI Menyerahkan instrumen tanggal surat pemberitahuan pendaftaran perkara kasasi dari Mahkamah Agung RI kepada Meja II Mencatat tanggal surat pemberitahuan pendaftaran perkara kasasi dari Mahkamah Agung RI kedalam register perkara dan register kasasi Menyerahkan surat pemberitahuan pendaftaran perkara kasasi dari Mahkamah Agung RI kepada Panmud Gugatan untuk disimpan dalam box berkas berjalan