- Menerima permohonan kasasi dari Pemohon kasasi dilampiri salinan putusan yang diperoleh dari meja III
- Meneliti permohonan kasasi beserta lampirannya berupa salinan putusan yang diperoleh Pemkasasi dari meja III
- Menaksir panjar biaya perkara kasasi dan membuat SKUM dilampiri rincian biaya perkara kasasi.
- Menerima tanda pembayaran SKUM dari Bank.
- Memberi cap lunas dan menandatangani serta memberi nomor perkara kasasi pada SKUM
- Mencatat panjar biaya perkara dalam buku jurnal permohonan kasasi
- Menyerahkan SKUM lembar pertama kepada Pemohon kasasi (Kuasanya)
- Menyerahkan berkas perkara kasasi kepada Pemohon kasasi untuk mengajukan perkara kasasinya ke Meja I dengan dilampiri SKUM lembaran II
- Menyimpan lembaran III SKUM sebagai arsip
- Membuat akta permohonan kasasi 2 lembar
- Menandatangani akta permohonan kasasi
- Menyerahkan akta permohonan kasasi lembar ke II kepada Pemohon kasasi.
- Mencatat permohonan kasasi kedalam register induk perkara dan register kasasi
- Menyerahkan berkas kasasi kepada Meja III
- Mengirim biaya kasasi ke Mahkamah Agung RI atas perintah Panitera
- Menunjuk JS/JSP untuk melaksanakan pemberitahuan.
- Menyampaikan pemberitahuan permohonan kasasi kepada termohon kasasi.
- Menyerahkan relaas pemberitahuan kasasi kepada meja III
- Menyampaikan instrumen tanggal relaas pemberitahuan kasasi kepada meja II untuk dicatat dalam register gugatan dan register kasasi
- Mencatat tanggal pemberitahuan permohon kasasi dalam register gugatan dan register kasasi
- Menerima memori kasasi dari pemohon kasasi
- Menyampaikan instrumen tanggal penerimaan memori kasasi kepada meja II untuk dicatat dalam register gugatan dan register kasasi
- Mencatat Memori kasasi dalam register perkara gugatan dan register kasasi
- Menyampaikan memori kasasi kepada termohon kasasi
- Menyampaikan relaas pemberitahuan memori kasasi kepada meja III
- Menyampaikan instrumen tanggal penyerahan memori kasasi kepada meja II untuk dicatat dalam register gugatan dan register kasasi
- Mencatat tanggal penyerahan Memori kasasi dalam register perkara gugatan dan register kasasi
- Menerima kontra memori kasasi dari termohon kasasi
- Menyampaikan instrumen tanggal penerimaan kontra memori kasasi kepada meja II untuk dicatat dalam register gugatan dan register kasasi
- Mencatat tanggal penerimaan kontra Memori kasasi dalam register perkara gugatan dan register kasasi
- Menyampaikan kontra memori kasasi kepada pemohon kasasi
- Menyampaikan relaas pemberitahuan kontra memori kasasi kepada meja III
- Menyampaikan instrumen tanggal penyerahan kontra memori kasasi kepada meja II untuk dicatat dalam register gugatan dan register kasasi
- Mencatat tanggal penyerahan kontra Memori kasasi dalam register perkara gugatan dan register kasasi
- Menyusun bundel A dan bundel B
- Menggandakan bundel A dan bundel B sebanyak 2 copy
- Mengirimkan berkas perkara kasasi ke Mahkamah Agung RI beserta softcopy
- Menyerahkan photo copy berkas perkara kasasi kepada Panmud Gugatan untuk disimpan di box berkas berjalan
- Menerima surat pemberitahuan pendaftaran perkara kasasi dari Mahkamah Agung RI
- Menyerahkan instrumen tanggal surat pemberitahuan pendaftaran perkara kasasi dari Mahkamah Agung RI kepada Meja II
- Mencatat tanggal surat pemberitahuan pendaftaran perkara kasasi dari Mahkamah Agung RI kedalam register perkara dan register kasasi
- Menyerahkan surat pemberitahuan pendaftaran perkara kasasi dari Mahkamah Agung RI kepada Panmud Gugatan untuk disimpan dalam box berkas berjalan
|