- Menerima permohonan kasasi secara cuma-cuma (prodeo)
- Memeriksa kelengkapan berkas kasasi
- Membuat SKUM nihil
- Menyerahkan SKUM kepada pemohon kasasi.
- Mencatat biaya perkara nihil dalam buku jurnal perkara kasasi
- Membubuhkan nomor perkara pada SKUM sesuai nomor perkara yang dimohonkan kasasi
- Menyerahkan kembali surat permohonan kasasi beserta asli SKUM kepada pemohon kasasi.
- Menerima surat permohonan kasasi dan asli SKUM dari pemohon kasasi
- Menyerahkan berkas permohonan kasasi kepada Meja III
- Menyerahkan berkas permohonan kasasi kepada Ketua melalui Panitera dengan disertai blanko PMH, PHS dan Penunjukan PP.
- Membuat PMH
- Menyerahkan berkas permohonan prodeo kasasi kepada panitera
- Menunjuk panitera pengganti
- Menyerahkan berkas permohonan prodeo kasasi kepada Ketua Majelis
- Membuat PHS permohonan prodeo kasasi
- Menunjuk Jurusita/JSP untuk melakukan pemanggilan kepada para pihak
- Melakukan pemanggilan para pihak untuk hadir dalam persidangan insidentil
- Melakukan persidangan insidentil
- Membuat BAP pemeriksaan permohonan prodeo kasasi dan menanda tanganinya bersama Ketua Majelis
- Menyerahkan BAP pemeriksaan permohonan prodeo kasasi kepada Meja III
- Membundel berkas permohonan prodeo kasasi
- Memasukan BAP permohonan prodeo kasasi kedalam bundel B
- Mengirimkan bundel A dan B ke Mahkamah Agung RI