- Melakukan crosscheck salinan putusan/penetapan dengan putusan/penetapan asli.
- Menyampaikan salinan putusan/penetapan kepada para pihak.
- Membuat catatan kaki dalam putusan/penetapan yang menerangkan bahwa salinan putusan/ penetapan telah disampaikan kepada para pihak tanggal………..
- Menyampaikan salinan putusan perceraian/penetapan ikrar talak kepada KUA ditempat perkawinan berlangsung dan KUA ditempat para pihak bertempat tinggal melalui penyedia jasa pos/pengiriman.
- Membuat Akta Cerai untuk Penggugat/Tergugat pada hari putusan BHT.
- Membuat Akta Cerai untuk Pemohon/Termohon pada hari ikrar talak dijatuhkan.
- Mencatat Akta Cerai dalam register akta cerai.
- Mencatat nomor dan tanggal akta cerai dalam register induk perkara.
- Menyampaikan akta cerai kepada Penggugat/Tergugat/Pemohon/Termohon.
- Mencatat tanggal penyampaian akta cerai dalam register akta cerai.
- Menyimpan lembar ketiga akta cerai dalam arsip berkas perkara.