Proses Pendaftaran Perkara Oleh Orang Yang Buta Huruf

  1. Menghadap petugas meja I untuk menyampaikan kehendaknya ingin mengajukan gugatan/permohonan
  2. Melapor kepada Ketua tentang adanya orang buta huruf yang ingin mengajukan gugatan/permohonan
  3. Menunjuk hakim agar membuatkan catatan gugatan/permohonan lisan
  4. Membuat catatan gugatan/permohonan lisan
  5. Menyerahkan catatan gugatan/permohonan lisan kepada calon Penggugat/Pemohon untuk menghadap meja petugas meja I
  6. Menghadap petugas meja 1 dan menyerahkan catatan gugatan/permohonan lisan
PENDAFTARAN PERKARA
  1. Menerima surat gugatan/permohonan sebanyak para pihak ditambah 3 eksemplar termasuk soft copynya. Dari Penggugat/Pemohon
  2. Meneliti surat gugatan/permohonan yang diajukan oleh Penggugat/Pemohon
  3. Menaksir panjar biaya perkara dan membuat SKUM Rangkap 3  serta menyerahkan SKUM tersebut kepada Penggugat/Pemohon agar membayar panjar biaya perkara pada bank yang ditunjuk
  4. Menerima pembayaran panjar biaya perkara sesuai SKUM
  5. Memberi tanda lunas dan nomor perkara pada SKUM setelah  Penggugat/Pemohon membayar panjar biaya perkara di Bank yang ditunjuk.
  6. Mencatat panjar biaya perkara dalam buku jurnal perkara yang bersangkutan
  7. Membubuhkan nomor perkara pada surat gugatan/permohonan dengan stempel yang telah ditetapkan.
  8. Menyerahkan SKUM lembat pertama kepada Penggugat/Pemohon untuk disimpan yang bersangkutan
  9. Menyerahkan berkas perkara berisi surat gugatan/permohonan besert SKUM lembar   kedua kepada Penggugat/Pemohon untuk mendaftar perkaranya pada petugas meja II
  10. Mencatat perkara gugatan dalam buku register gugatan dan perkara  permohonan dalam buku register perrmohonan
  11. Menyerahkan satu eksemplar surat gugatan/permohonan kepada Penggugat/Pemohon untuk disimpan yang berasangkutan

English English Indonesian Indonesian

sgm234
situs slot
JUDOL303
daftar dan login situs slot online rans303