- Menerima surat gugatan/permohonan sebanyak para pihak ditambah 3 eksemplar termasuk soft copynya. Dari Penggugat/Pemohon
- Meneliti surat gugatan/permohonan yang diajukan oleh Penggugat/Pemohon
- Menaksir panjar biaya perkara dan membuat SKUM Rangkap 3 serta menyerahkan SKUM tersebut kepada Penggugat/Pemohon agar membayar panjar biaya perkara pada bank yang ditunjuk
- Menerima pembayaran panjar biaya perkara sesuai SKUM
- Memberi tanda lunas dan nomor perkara pada SKUM setelah Penggugat/Pemohon membayar panjar biaya perkara di Bank yang ditunjuk.
- Mencatat panjar biaya perkara dalam buku jurnal perkara yang bersangkutan
- Membubuhkan nomor perkara pada surat gugatan/permohonan dengan stempel yang telah ditetapkan.
- Menyerahkan SKUM lembat pertama kepada Penggugat/Pemohon untuk disimpan yang bersangkutan
- Menyerahkan berkas perkara berisi surat gugatan/permohonan besert SKUM lembar kedua kepada Penggugat/Pemohon untuk mendaftar perkaranya pada petugas meja II
- Mencatat perkara gugatan dalam buku register gugatan dan perkara permohonan dalam buku register perrmohonan
- Menyerahkan satu eksemplar surat gugatan/permohonan kepada Penggugat/Pemohon untuk disimpan yang berasangkutan
|