Persyaratan Dispensasi Nikah

Persyaratan Pengajuan Gugatan/Permohonan

Pada Pengadilan Agama Giri Menang

Tempat Pendaftaran :

Kantor Pengadilan Agama Giri Menang

Jl. Soekarno-Hatta No. 2 Giri Menang

TELP. & FAX (0370) 681309

Waktu:

Hari Senin s.d. Jumat

Jam 08.00 s.d 16.00 WITA

Persyaratan Umum :

  • Membayar panjar biaya perkara yang telah ditetapkan

Persyaratan Dispensasi Nikah :

  • Surat Gugatan/Permohonan (Bila Ada)
  • Foto copy surat nikah orang tua pemohon 1 lembar yang dimateraikan Rp 6.000,- di Kantor Pos
  • Foto copy KTP 1 lembar (tidak dipotong)
  • Surat Keterangan Kepala KUA setempat yang menerangkan penolakan karena kurang umur
  • Foto copy akte kelahiran calon pengantin laki-laki dan perempuan atau foto copy sah ijazah terakhir masing-masing 1 lembar yang dimateraikan Rp 6.000,- di Kantor Pos
English English Indonesian Indonesian