Prosedur Mediasi Di Pengadilan Agama
- Menjelaskan kepada para pihak tentang kewajiban dan prosedur mediasi
- Menunjukkan daftar mediator kepada para pihak
- Menawarkan kepada para pihak untuk memilih.
- Memilih dan menyepakati mediator
- Membuat penetapan mediator yang disepakati atau membuat penetapan penunjukan mediator yang tidak disepakati.
- Menyerahkan penetapan atau penunjukan mediator kepada para pihak
- Menerima penetapan mediator dari para pihak
- Mencatat penetapan mediator dalam register mediasi berdasarkan instrumen dari Meja I
- Mengarahkan para pihak untuk menghadap ke Mediator
- Melaksanakan mediasi
- Melaporkan hasil mediasi melalui para pihak kepada Majelis Hakim.