Biaya Hak-Hak Kepaniteraan

Rincian Biaya Hak-Hak Kepaniteraan
(Penerima Negara Bukan Pajak) Yang Berlaku
di PA Giri Menang

INFORMASI BIAYA HAK KEPANITERAAN PENERIMAAN BUKAN PAJAK
SESUAI: PP NO: 5 TAHUN 2019, TANGGAL: 23 JANUARI 2019

TARIF RINCIAN SEBAGAI BERIKUT :

NO JENIS BIAYA NOMINAL Rp. KETERANGAN
1 Biaya pendaftaran permohonan tingkat I Rp 30.000 Per Perkara
2 Biaya pendaftaran permohonan tingkat Banding Rp 50.000 Per Perkara
3 Biaya pendaftaran permohonan tingkat Kasasi Rp 50.000 Per Perkara
4 Penyerahan Salinan Putusan atau Penetapan Rp. 500 Setiap Lembar
5 Hak Redaksi Rp 10.000 Per penetapan/perputusan
6 Penyerahan Akta asli di Kepaniteraan Rp 10.000 Per Akta
7 Pendaftaran Surat Kuasa Rp 10.000 Per Akta
8 Penyitaan atau Eksekusi atau Pencabutan Sita Rp 25.000 Per Penetapan

Download Dokumen PP NO: 5 TAHUN 2019 

English English Indonesian Indonesian