PTSP Pengadilan Agama Giri Menang

PTSP PENGADILAN AGAMA GIRI MENANG

 

PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu)

Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yang selanjutnya disingkat PTSP adalah pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap awal sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan pengadilan melalui satu pintu.

PETUGAS PTSP & PENGADUAN

NO PETUGAS PTSP PETUGAS PENGADUAN ALAMAT PTSP & PENGADUAN SK PTSP
1 Silvia Kusumadewi, S.H.I


Paridah, S.H.


Allysa Arum Savitri, S.H.

Ahmad Jaelani, S.H.I Pengadilan Agama Giri Menang

Jl. Soekarno-Hatta No.2 Gerung (0370681309)

LINK SK

TUJUAN
PTSP bertujuan:
a. Mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, transparan, terukur sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
b. Memberikan pelayanan yang prima, akuntabel, dan anti korupsi, kolusi, nepotisme.

PRINSIP
PTSP dilaksanakan dengan prinsip:
a. Keterpaduan;
b. Efektif, Efisien, Ekonomis;
c. Koordinasi;
d. Akuntabilitas; dan
e. Aksesibilitas.

RUANG LINGKUP
Ruang lingkup PTSP meliputi seluruh pelayanan administrasi yang menjadi kewenangan Pengadilan Tinggi Agama dan Pengadilan Agama sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 026/KMA/SK/II/2012 Tanggal 9 Februari 2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan dan peraturan perundangan lainnya yang berlaku.

 

 

 

 

 

 

 

 

Pengambilan Akta Cerai dan Putusan
Meja Informasi


Gugatan Mandiri

Posbakum

VIDEO PTSP PENGADILAN AGAMA GIRI MENANG

English English Indonesian Indonesian