Tugas Pokok dan Fungsi

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

 

TUGAS POKOK:

Memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang :

a. perkawinan

b. waris

c. wasiat

d. hibah

e. wakaf

f. zakat

g. infaq

h. shadaqah; dan

i. ekonomi syariah

 

FUNGSI:

  1. Menyelenggarakan sebagian kekuasaan Negara di bidang kehakiman.
  2. Menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara antara orang-orang yang beragama Islam.
  3. Memberikan keterangan, pertimbangan dan nasehat hukum Islam kepada instansi-instansi pemerintah jika diminta.
  4. Menyelenggarakan administrasi umum, keuangan, dan kepegawaian serta lainnya untuk mendukung pelaksanaan tugas pokok teknis peradilan dan administrasi peradilan.
English English Indonesian Indonesian