Prosedur
Prosedur Berperkara Secara PRODEO / GRATIS
Langkah 1
Datang ke Kantor Pengadilan Agama Giri Menang
- Membuat surat permohonan/gugatan untuk berperkara yang di dalamnya tercantum pengajuan berperkara secara Prodeo dengan mencantumkan alasan-alasannya. Surat Permohonan dapat dibuat sendiri. Apabila anda tidak dapat membuatnya Pemohon/Penggugat dapat meminta bantuan kepada Pos Bantuan Hukum (Pos Bakum), pada Pengadilan setempat bila sudah tersedia.
- Jika Pemohon/Penggugat tidak dapat menulis (buta huruf) Surat permohonan/gugatan dapat diajukan secara lisan dengan menghadap Kepada Ketua Pengadilan Agama setempat atau Hakim yang ditujuk untuk itu.
- Melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
- Panitera memeriksa kelayakan pembebasan biaya dan ketersediaan anggaran. Selanjutnya Panitera membuat Surat Keterangan apabila menurut penilaian Panitera Pemohon/Penggugat layak dibebaskan dari biaya perkara.
- Ketua melakukan pemeriksaan berkas berdasarkan pertimbangan Keterangan Panitera dan membuat Penetapan Layanan Pembebasa Biaya Perkara.
- Penetapan Layanan Pembebasa Biaya Perkara berlaku untuk perkara yang sama di tingkat banding, kasasi dan PK.
Langkah 2
- Menunggu Panggilan Sidang dari Pengadilan
- Pengadilan akan mengirim Surat Panggilan Sidang yang berisi tentang tanggal dan tempat sidang kepada Pemohon/Penggugat dan Termohon/Tergugat secara langsung ke alamat yang tertera dalam surat Permohonan/gugatan.
Langkah 3
- Mengahadiri persidangan
- Datang ke Pengadilan sesuai dengan tanggal dan waktu yang tertera dalam surat panggilan. Upayakan untuk datang tepat waktu dan jangan terlambat.
- Setelah upaya perdamaian tidak berhasil dan surat permohonan/gugatan tidak ada lagi perubahan, maka dilanjutkan pada pemeriksaan pokok perkara.
- Majelis Hakim tidak memeriksa Permohonan yang berkaitan dengan Prodeo.
Langkah 4
- Proses Persidangan Perkara
- Proses Persidangan dilakukan dengan perkara yang diajukan berdasarkan tahapan-tahapan yang ditetapkan dalam hukum acara sampai adanya putusan Pengadilan yang salah satu isinya menyatakan membebankan biaya perkara kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama setempat.
- Dalam hal anggaran biaya prodeo yang dibebankan kepada negara telah habis, maka masyarakat tidak mampu tetap dilayani dengan tanpa biaya (prodeo murni).
Langkah 5
Setelah Putusan/Penetapan berkekuatan hukum tetap Para Pihak dapat mengambil Salinan Putusan dan Akta Cerai untuk perkara perceraian dan mengambil Salinan Putusan/Penetapan untuk perkara lainnya.