Prosedur Prodeo

Prosedur

Prosedur Berperkara Secara PRODEO / GRATIS

Langkah 1

Datang ke Kantor Pengadilan Agama Giri Menang

  1. Membuat surat permohonan/gugatan untuk berperkara yang di dalamnya tercantum pengajuan berperkara secara Prodeo dengan mencantumkan alasan-alasannya. Surat Permohonan dapat dibuat sendiri. Apabila anda tidak dapat membuatnya Pemohon/Penggugat dapat meminta bantuan kepada Pos Bantuan Hukum (Pos Bakum), pada Pengadilan setempat bila sudah tersedia.
  2. Jika Pemohon/Penggugat tidak dapat menulis (buta huruf) Surat permohonan/gugatan dapat diajukan secara lisan dengan menghadap Kepada Ketua Pengadilan Agama setempat atau Hakim yang ditujuk untuk itu.
  3. Melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
  4. Panitera memeriksa kelayakan pembebasan biaya dan ketersediaan anggaran. Selanjutnya Panitera membuat Surat Keterangan apabila menurut penilaian Panitera Pemohon/Penggugat layak dibebaskan dari biaya perkara.
  5. Ketua melakukan pemeriksaan berkas berdasarkan pertimbangan Keterangan Panitera dan membuat Penetapan Layanan Pembebasa Biaya Perkara.
  6. Penetapan Layanan Pembebasa Biaya Perkara berlaku untuk perkara yang sama di tingkat banding, kasasi dan PK.

Langkah 2

  1. Menunggu Panggilan Sidang dari Pengadilan
  2. Pengadilan akan mengirim Surat Panggilan Sidang yang berisi tentang tanggal dan tempat sidang kepada Pemohon/Penggugat dan Termohon/Tergugat secara langsung ke alamat yang tertera dalam surat Permohonan/gugatan.

Langkah 3

  1. Mengahadiri persidangan
  2. Datang ke Pengadilan sesuai dengan tanggal dan waktu yang tertera dalam surat panggilan. Upayakan untuk datang tepat waktu dan jangan terlambat.
  3. Setelah upaya perdamaian tidak berhasil dan surat permohonan/gugatan tidak ada lagi perubahan, maka dilanjutkan pada pemeriksaan pokok perkara.
  4. Majelis Hakim tidak memeriksa Permohonan yang berkaitan dengan Prodeo.

Langkah 4

  1. Proses Persidangan Perkara
  2. Proses Persidangan dilakukan dengan perkara yang diajukan berdasarkan tahapan-tahapan yang ditetapkan dalam hukum acara sampai adanya putusan Pengadilan yang salah satu isinya menyatakan membebankan biaya perkara kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama setempat.
  3. Dalam hal anggaran biaya prodeo yang dibebankan kepada negara telah habis, maka masyarakat tidak mampu tetap dilayani dengan tanpa biaya (prodeo murni).

Langkah 5

Setelah Putusan/Penetapan berkekuatan hukum tetap Para Pihak dapat mengambil Salinan Putusan dan Akta Cerai untuk perkara perceraian dan mengambil Salinan Putusan/Penetapan untuk perkara lainnya.

English English Indonesian Indonesian