Prosedur Mediasi Dalam Perkara Banding Di Pengadilan Tingkat Pertama

  1. Menjelaskan kepada para pihak tentang kewajiban dan prosedur mediasi
  2. Menunjukkan daftar mediator kepada para pihak
  3. Menawarkan kepada para pihak untuk memilih.
  4. Memilih dan menyepakati mediator
  5. Membuat penetapan mediator yang disepakati atau membuat penetapan penunjukan mediator yang tidak disepakati.
  6. Menyerahkan penetapan atau penunjukan mediator kepada para pihak
  7. Menerima penetapan mediator dari para pihak
  8. Mencatat penetapan mediator dalam register mediasi berdasarkan instrumen dari Meja I
  9. Mengarahkan para pihak untuk menghadap ke Mediator
  10. Melaksanakan mediasi
  11. Melaporkan hasil mediasi melalui para pihak kepada Majelis Hakim.
English English Indonesian Indonesian