SIDANG ITSBAT NIKAH PENGADILAN AGAMA GIRI MENANG di PULAU GILI GEDE
Selasa, 12 April 2016 Pengadilan Agama Giri Menang melaksanakan sidang Itsbat Nikah yang bertempat di Kantor Desa Gili Gede. Sidang itsbat nikah ini adalah kerjasama Pengadilan Agama Giri Menang dengan Desa Gili Gede.
Gili Gede merupakan salah satu dari gugusan pulau yang ada di Kabupaten Lombok Barat bagian selatan, dengan penduduk 670 kepala keluarga, dan dari data yang ada hanya 20 % yang mempunyai buku nikah. Untuk mencapai ke pulau tersebut ditempuh dengan menggunakan perahu motor dengan waktu yang ditempuh lebih kurang 30 menit dari Kecamatan Sekotong. Para rombongan dari Pengadilan Agama Giri Menang disambut oleh Kepala Desa Gili Gidi. Beliau sangat berterima kasih kepada Pengadilan Agama Giri Menang melakukan sidang itsbat nikah terpadu di Desa Gili Gede tersebut.
Pada pelaksanaan sidang kali ini Pengadilan Agama Giri Menang menyidangkan perkara itsbat nikah sebanyak 40 pasutri yang belum tercatat pernikahannya di Kantor Urusan Agama (KUA). Dalam pelaksanaan sidang terpadu tersebut M. Safi’i, S. Ag. bertindak sebagai ketua majelis, Dra. Ulin Na’mah, S.H. dan Muh.Safrani Hidayatullah,S.Ag,M.Ag. masing – masing sebagai hakim anggota, serta didampingi dua orang Panitera Pengganti yaitu Lalu Wirame, S.H. dan Sri Kurniawati, S.H.