Pelaksanaan Sidang Itsbat Nikah Terpadu ke – 4 Pengadilan Agama Giri Menang di Kecamatan Kuripan, Kabupaten Lombok Barat

DSCN4082
Ketua Majelis Muh. Nasikhin, S.H.I., M.H. menanyai salah satu pasangan itsbat nikah.

Rabu, 13 April 2016 Pengadilan Agama Giri Menang melaksanakan sidang Itsbat Nikah yang bertempat di Aula Kantor Camat Kuripan. Sidang itsbat nikah terpadu  ini terselenggara  atas  kerjasama Pengadilan Agama Giri Menang, Pemerintah Kabupaten Lombok Barat serta Kementerian Agama Lombok Barat.

Sebelumnya siang  itsbat nikah tepat dilaksanakan di Desa Sukadana, Kecamatan Bayan pada tanggal 25 Februari 2016, kedua di Aula Kantor Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Tematik Lombok Barat pada tanggal 14 Maret 2016, ketiga di Ruang Sidang Pengadilan Agama Giri Menang pada tanggal 06 April 2016.

Para rombongan dari Pengadilan Agama Giri Menang disambut oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) H. Muridun, Camat Kuripan, Zakaria Nurhadi, B.A. dan kepala KUA Kecamatan Kuripan, Lutfi Arsad, S.H.I. Mereka berterima kasih kepada Pengadilan Agama Giri Menang melaksanakan sidang itsbat nikah terpadu di Kecamatan Kuripan.

Pada pelaksanaan sidang  kali ini Pengadilan Agama Giri Menang menyidangkan perkara itsbat nikah sebanyak 41 pasutri yang belum tercatat pernikahannya di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kuripan. Dalam pelaksanaan sidang terpadu tersebut Muh. Nasikhin, S.H.I., M.H. bertindak sebagai ketua majelis, Moch Syah Ariyanto, S.H.I. dan H. Adi Irfan Jauhari, Lc., S.H.I.  masing – masing sebagai hakim anggota, serta didampingi dua orang Panitera Pengganti yaitu Quratul Aini, S.H. dan H. Sateriah AN, S.H.I.

English English Indonesian Indonesian