Ketua PA Giri Menang sebagai narasumber acara pelatihan yang diadakan Lembaga Perlindungan Anak Rembang

Giri Menang

Ketua Pengadilan Agama Giri Menang, Baiq Halkiyah, S.Ag., MH., menjadi narasumber dalam acara Pelatihan tentang “hak-hak kesehatan, seksual  dan reproduksi dengan pendekan transformative gender (GTA) kepada agen perubahan desa”, yang diselenggarakan oleh Lembaga Perlindungan Anak Rembang (LPAR). Acara  yang bertajuk “Program Yes I Do” tersebut diselenggarakan di Hotel Nuntana Gomong, Mataram. Acara dibuka langsung oleh CO Lembaga Perlindungan Anak Rembang Wilayah Lombok Barat, Baiq Zulhiatina.

Dalam kesempatan tersebut, ibu Baiq Halkiyah, S.Ag., MH. mengatakan, “dari data yang ada di Pengadilan Agama Giri Menang pada tahun 2016 kami menerima perkara dispensasi  nikah sebanyak 28 perkara, sedang dalam tahun 2017 baru 1 perkara. Inipun sudah meningkat dibanding tahun sebelumnya  katanya”.  Beliau juga menambahkan “Diakui, jika sesuai ilmu fiqh batas usia pernikahan untuk pria ketika sudah baligh dan haid untuk wanita, namun sesuai undang-undang perkawinan hanya diizinkan ketika pria sudah 19 tahun dan wanita 16 tahun, menikah karena hamil kecelakaan rentan terjadinya masalah keluarga. Hamil di bawah umur juga berimbas pada kesehatan ibu dan anak,” tegasnya. Untuk upaya pencegahan, orangtua harus bisa memberikan pemahaman terhadap pendewasaan usia pernikahan. Selain itu pendidikan dan keterampilan pada anak, peningkatan sosial ekonomi, penanaman nilai moral keagamaan dan perlindungan hukum terhadap anak.

Selain dari sudut pandang hukum Ketua Pengadilan Agama Giri Menang yang baru satu bulan menjabat tersebut juga menjelasakan dari segi ilmu kesehatan, beliau mengungkapkan “pendidikan seks dilakukan untuk membimbing serta mengasuh seseorang agar mengerti tentang fungsi, arti, dan tujuan seks serta segala resiko dan penyakit yang bisa muncul, sehingga dapat menyalurkan dengan cara legal”. Remaja di bawah umur yang melakukan seks dengan tidak baik dapat berisiko bermacam penyakit, seperti AIDS, penyakit menular seks (PMS), kehamilan, rusaknya alat reproduksi, keguguran, bayi cacat fisik, kanker serviks, mudah terinfeksi, kurangnya perawatan kehamilan, hipertensi, bayi lahir prematur, bayi berberat badan rendah, depresi, anemia dan pendarahan. “Ada lagi efeknya, yaitu muncul pandangan negatif di masyarakat. Jangan coba-coba nekat melakukan seks pranikah. Lebih baik tunda pernikahan hingga benar-benar siap lahir dan bathin, ungkapnya”.

Dalam penutup beliau mengaris-bawahi tentang problematika perkawinan usia dini yang ditandai dengan data di Pengadilan Agama Giri Menang masih banyak masuk perkara dispenasasi kawin yang merupakan model perkawinan remaja usia dini yang masih rentan menimbulkan masalah baru dalam perkawinan, khususnya bagi remaja putri yang belum memiliki pengetahuan mapan tentang dinamika kehidupan berumah-tangga dan ekses-eksesnya seperti rentannya timbul tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga. Karenanya menurut Beliau, permasalahan ini harus segera ditindaklanjuti dengan melaksanakan berbagai kegiatan sosialisasi tentang upaya perlindungan anak dari tindak kekerasan terhadap anak, guna melindungi hak-hak mereka serta meningkatkan pengetahuan dan kemampuan mereka dalam mencegah dan menanggulangi hal tersebut.

English English Indonesian Indonesian