KASUS PERNIKAHAN ANAK DAN DISPENSASI PERKAWINAN ANAK DI LOMBOK BARAT

KASUS PERNIKAHAN ANAK DAN DISPENSASI

PERKAWINAN ANAK DI LOMBOK BARAT

Oleh Baiq Halkiyah, S.Ag, M.H

 

  1. PENDAHULUAN

Bahwa Negara Republik Indonesia sebagai Negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, bertujuan mewujudkan tata kehidupan bangsa yang sejahtera, aman tenteram dan tertib dan untuk mewujudkan tata kehidupan tersebut dan untuk menjamin persamaan kedudukan warganegara dalam hukum diperlukan upaya untuk menegakkan keadilan, kebenaran, ketertiban dan kepastian hukum yang mampu memberikan pengayoman kepada masyarakat.

Salah satu upaya untuk menegakkan keadilan, kebenaran, ketertiban dan kepastian hukum tersebut adalah melalui Peradilan Agama sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan kehakiman yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor : 4 Tahun 2004. Tentang kekuasaan Kehakiman

Kewenangan Peradilan Agama adalah tentang hukum keluarga masyarakat Islam antara lain Dispensasi kawin, izin kawin, cerai gugat, cerai talak, izin poligami, penetapan anak, penetapan ahli waris dll juga ditambah dengan masalah-masalah ekonomi syari’ah. Hal-hal yang terkait dengan kewenangan tersebut tidak lepas dari hukum materil yaitu Undang-undang tentang perkawinan dan aturan-aturan lain yang berkaitan dengan masalah tersebut.

Dalam kesempatan ini kita akan mengulas sedikit tentang “Kasus pernikahan anak dan dispensasi perkawinan anak di Lombok Barat” sesuai dengan tema yang diberikan oleh pelaksana pelatihan. Dan untuk perkara Dispensasi Kawin di Pengadilan Agama Giri Menang Tahun 2016 sebanyak 28 perkara sedangkan tahun 2017 baru menerima 1 perkara;

 

  1. PENGERTIAN PERKAWINAN

Ada beberapa pengertian perkawinan yang dapat penulis sajikan antara  lain :

  1. Pendapat Para fukaha yang telah dilengkapi oleh Abu Zahra seorang ulama dari Mesir memberikan pengertian perkawinan  yaitu suatu akad nikah yang memberi faedah untuk menghalalkan pergaulan antara seorang pria dengan seorang wanita sehingga terpenuhi kebutuhan fitrah manusia, tercipta kerja sama antar kedua jenis itu dan terwujud ketentuan-ketentuan mengenai hak dan kewajiban masing-masing.
  2. Menurut Hukum Islam menyatakan Perkawinan adalah suatu akad nikah antara seorang pria dengan seorang wanita sehingga untuk pria dihalalkan menggauli wanita (sebagai suami isteri) menurut syara’ dengan tujuan untuk membina suatu ikatan hidup bersama dan berketurunan.
  3. Menurut Undang-Undang Perkawinan di Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 1 yang didasarkan falsafah Negara yaitu Pancasila memberikan pengertian perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

Dari perkawinan itu ada ketenteraman hati dan penguat untuk ibadah kepada Allah karena jiwa manusia suka dihinggapi penyakit bosan dan lari dari kebenaran dan jiwa itu pada suatu ketika akan merasa hampa dan memberontak dan apabila jiwa itu sewaktu-waktu disantaikan dengan sesuatu yang melezatkan maka kekuatannya akan pulih kembali dan akan bangkit kegiatannya, hubungan suami isteri  sebagai penawar yang menghilangkan segala kebingungan dan menentramkan hati. Bagi jiwa orang-orang yang takwa hendaknya menggunakan penawar dengan sesuatu yang mubah (halal) ; karenanya Allah berfirman mengenai isteri “agar laki-laki memperoleh sakinah (ketentraman pada isterinya). Sebagaimana pendapat Imam Ghazali.

Pengertian Kawin Dini di Bawah Umur dapat diartikan dua macam yaitu:

  1. Suatu perkawinan dini usia muda yang belum mencapai umur balig (laki-laki belum mimpi dan perempuan belum haid/mens). Inilah yang dimaksud dalam kitab-kitab fikih;
  2. Suatu perkawinan dini usia muda yang belum mencapai umur 19 tahun bagi pria dan 16 tahun bagi wanita. Pengertian ini sesuai dengan UU perkawinan No 1 Tahun 1974 pasal 7.

Pengertian nomor (1) di bawah umur balig dan nomor 2 digunakan istilah bawah umur ;

 

  1. USIA IDEAL MENJADI IBU

Wanita yang sudah sanggup melangsungkan perkawinan dengan seorang pria yang dicintainya harus sanggup dan siap pula secara jasmaniah dan rohaniah untuk memikul konsekuensi menjadi ibu, karena  di antara tujuan perkawinan ialah membentuk keluarga di dalamnya termasuk anak-anak yang merupakan tetesan keturunan suami isteri.

Dari beberapa ayat Al-Qur’an dan Al-Hadits dapat disimpulkan bahwa pengertian usia menjadi ibu yaitu usia mampu secara biologis dan psikologis untuk memikul kewajiban mempunyai anak. Dari pengertian ini tidak ada ketegasan berapa usia perkawinan, namun demikian bila ditarik dari kesimpulan Undang-Undang Perkawinan No. 1 tahun 1974 Pasal 7 dan Pasal 31 ayat (3) masing-masing menyatakan batas perkawinan wanita 16 tahun dan laki-laki 19 tahun seorang suami adalah kepala keluarga dan isteri adalah ibu rumah tangga, maka bisa ditarik pengertian mengenai usia menjadi ibu adalah hendaknya mencapai umur 17 tahun dan mampu menjadi ibu rumah tangga. Undang-Undang Perkawinan mengandung perinsip sebagai berikut :

  1. Asas Sukarela, artinya perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai (Pasal 6 Ayat (1)) agar suami isteri dapat membentuk keluarga yang bahagia dan kekal sesuai dengan ajaran Islam dan menghormati hak asasi manusia maka suatu perkawinan harus mendapat persetujuan calon suami isteri tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Pasal ini menjamin tidak adanya kawin paksa.
  2. Partisipasi keluarga, bagi anak yang belum berusia 21 tahun maka diperlukan izin dari orang tua, jika orang tua tidak ada maka izin itu diperoleh dari wali, yakni orang yang memelihara atau keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas. Izin tersebut diperoleh dari pengadilan.
  3. Perceraian dipersulit, karena bukan saja merugikan suami isteri tapi juga anak-anak dan masyarakat.
  4. Poligami dibatasi secara ketat karena UU ini menganut asas monogamy
  5. Kematangan calon mempelai, kedua calon mempelai harus sudah matang jasmani dan rohaninya untuk melangsungkan perkawinan agar dapat memenuhi tujuan luhur dari perkawinan dan mendapat keturunan yang baik dan sehat untuk itu perkawinan di bawah umur harus dicegah.
  6. Memperbaiki derajat kaum wanita, wanita jenis manusia yang paling banyak memerlukan perlindungan karena wanita selalu yang memikul beban jika dicerai oleh suaminya sebab hal yang harus ditanggung.

 

  1. PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG PERKAWINAN TENTANG UMUR CALON MEMPELAI

Masalah perkawinan dini di bawah umur merupakan masalah pokok dan dengan sendirinya menyangkut usia ideal untuk menjadi ibu rumah tangga. Ada beberapa permasalahan terjadinya nikah dini yaitu

  1. Tidak ada batasan yang tegas mengenai usia perkawinan dalam Islam, sehingga bisa terbuka pintu ijtihad untuk pengaturan pelaksanaan perkawinan yang lebih mendetail sesuai kondisi masyarakat dan sesuai dengan perkembangan zaman;
  2. Budaya Indonesia mempunyai kepercayaan dan adat istiadat yang turun temurun yang mengharuskan kawin di bawah umur dengan memegang perinsip lebih baik kawin hari ini dan cerai hari esok daripada menjadi perawan tua atau jejaka tua. (malu jika anaknya belum dipinang) dan khususnya di Lombok orang tua lebih senang anak-anaknya cepat kawin meskipun di bawah supaya cepat lepas tanggung jawab.
  3. Keterbelakangan masyarakat desa di bidang pendidikan dan social ekonomi termasuk pemahaman, penghayatan dan pengamalan keagamaan merupakan factor dominan dalam pelaksanaan atau pelanggaran mengenai perkawinan di bawah umur.
  4. Meskipun UU perkawinan telah efektif berlaku namun masih banyak perkawinan di bawah umur di desa-desa yang memperoleh keterangan lahir dari Kepala Desa bukan dari cacatan sipil yang autentik oleh karena itu terjadi manipulasi umur untuk menghindari permohonan izin kawin dan dispensasi kawin dari Pengadilan Agama yang memakan waktu lama, tentu lebih mudah dan cepat jika mendapat surat keterangan dari desa atau lurah dan juga kawin di bawah tangan yang dinikah oleh orang tua dan kiyai tanpa dicatat oleh KUA hal ini tidak mustahil membuka pintu perkawinan dibawah umur.
  5. Tidak adanya sanksi tegas terhadap pelaku peristiwa kawin di bawah umur.
  6. Factor social dan ekonomi seperti uraian di atas
  7. Masih banyak akta kelahiran yang tidak autentik

 

  1. WEWENANG PENGADILAN AGAMA DALAM PERKARA IZIN KAWIN, DISPENSASI KAWIN DAN WALI ADHAL

Adapun prosedur pengajuan perkara di atas pada Pengadilan Agama adalah :

  1. Izin Kawin
  • Permohonan izin melangsungkan perkawinan diajukan oleh calon mempelai yang belum berusia 21 tahun dan tidak mendapat izin dari orang tuanya kepada pengadilan agama dalam wilayah hukum di mana calon mempelai tersebut bertempat tinggal ;
  • Permohonan izin melangsungkan perkawinan yang diajukan oleh calon mempelai pria dan/atau calon mempelai wanita dapat dilakukan secara kumulatif kepada pengadilan agama dalam wilayah hukum di mana calon mempelai pria dan wanita tersebut bertempat tinggal
  • Pengadilan agama dapat memberikan izin melangsungkan perkawinan setelah mendengar keterangan dari orang tua, keluarga dekat atau walinya
  • Permohonan izin melangsungkan perkawinan bersifat voluntair produknya berbentuk penetapan, jika pemohon tidak puas dengan penetapan tersebut, maka pemohon dapat mengajukan upaya kasasi
  • Terhadap penetapan izin melangsungkan perkawinan yang diajukan oleh calon mempelai pria dan/atau wanita, dapat dilakukan perlawanan oleh orang tua calon mempelai, keluarga dekat dan/atau orang yang berkepentingan lainnya kepada pengadilan agama yang mengeluarkan penetapan tersebut

 

  1. Dispensasi Kawin

Calon suami isteri yang belum mencapai usia 19 dan 16 tahun yang ingin melangsungkan perkawinan, orang tua yang bersangkutan harus mengajukan permohonan dispensasi kawin kepada pengadilan agama.

  • Permohonan dispensasi kawin diajukan oleh calon mempelai pria yang belum berusia 19 tahun, calon mempelai wanita yang belum berusia 16 tahun dan/atau orang tua calon mempelai tersebut kepada pengadilan agama dalam wilayah hukum di mana calon mempelai dan/atau orang tua calon mempelai tersebut bertempat tinggal
  • Permohonan dispensasi kawin yang diajukan oleh calon mempelai pria dan/atau calon mempelai wanita dapat dilakukan secara bersama-sama kepada pengadilan agama dalam wilayah hukum di mana calon mempelai pria dan wanita tersebut bertempat tinggal
  • Pengadilan agama dapat memberikan dispensasi kawin setelah mendengar keerangan dari orang tua, keluarga dekat atau walinya
  • Permohonan dispensasi kawin bersifat voluntair produknya berbentuk penetapan. Jika pemohon tidak puas dengan penetapan tersebut, maka pemohon dapat mengajukan upaya kasasi

 

  1. Wali Adhal

Calon mempelai wanita yang akan melangsungkan perkawinan yang wali nikahnya tidak mau menjadi wali dalam perkawinan tersebut dapat mengajukan permohonan penetapan wali adhal kepada pengadilan agama

  • Permohonan penetapan wali adhal diajukan oleh calon mempelai wanita yang wali nikahnya tidaka mau melaksanakan pernikahan kepada pengadilan agama dalam wilayah hukum di mana calon mempelai wanita tersebut bertempat tinggal
  • Permohonan wali adhal yang diajukan oleh calon memepelai wanita dapat dilakukan secara kumulatif dengan izin kawin kepada pengadilan agama dalam wilayah hukum di mana calon memepelai wanita tersebut bertempat tinggal
  • Pengadilan agama dapat mengabulkan permohonan penetapan wali adhal setelah mendengar keterangan dari orang tua
  • Permohonan wali adhal bersifat voluntair produknya berbentuk penetapan. Jika pemohon tidak puas dengan penetapan tersebut, maka pemohon dapat mengajukan upaya kasasi
  • Upaya hukum yang dapat ditempuh orang tua (ayah) pemohon adalah :
  • Pencegahan perkawinan, jika perkawinan belum dilangsungkan
  • Pembatalan perkawinan, jika perkawinan telah dilangsungkan.

 

  1. SARAN
  2. Meningkatkan pemahaman dan penghayatan serta pengamalan masyarakat tentang Hukum munakahat dalam Islam dan UU perkawinan;
  3. Peningkatan pelayanan guiding and counseling BP4 (Badan Penasehat Perkawinan Perselisihan dan Perceraian) khususnya pada masyarakat pedesaan.
  4. Penyuluhan yang kontinyu secara terpadu antara pejabat KUA, BP4, pendidikan, kesehatan, informal leader (seperti para Kiai, ustadz, dsb.
  5. Meningkatkan realisasi pemerataan di bidang pendidikan, kesehatan dan peningkatan taraf hidup ekonomi pedesaan. Dengan penyebaran pendidikan formal.
  6. Diwajibkan kepada masyarakat untuk membuat akta kelahiran yang autentik

 

 

—— terima kasih——-

English English Indonesian Indonesian