Diskusi Hukum Acara dan Penerapan Polabindalmin bersama Hakim PTA Mataram, H. Sarwohadi, S.H., M.H.

Kamis, 27 April 2017 Pengadilan Agama Giri Menang mengadakan diskusi mengenai hukum acara dan penerapan pola bindalmin. Diskusi ini dihadiri oleh para ketua, wakil ketua , hakim, ,dan para panitera muda Pengadilan Agama Giri Menang. Diskusi tersebut bertempat di ruang rapat Pengadilan Agama Giri Menang.

Yang menjadi pembicara dalam acara diskusi tersebut adalah H. Sarwohadi, S.H., M.H., beliau merupakan salah satu Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Mataram. Pokok –pokok permasalahan yang dibahas dalam diskusi tersebut terkait dengan hukum acara seperti upaya hukum verzet, derden verzet, dan intervensi. Para peserta sangat antusias mengikuti diskusi tersebut. Sesi tanya jawab pun menjadi ajang untuk lebih mengeksplorasi permasalahan yang diangkat.

Ketua Pengadilan Agama Giri Menang, Baiq Halkiyah, S.Ag., M.H. sangat mengapresiasi penyelenggaraan diskusi ini beliau berharap diskusi mengenai pola bindalmin pada bidang kepaniteraan  tersebut rutin dilakukan untuk meningkatkan pemahaman akan pola bindalmin tersebut. Beliau juga mengatakan diskusi ini menjadi ajang silaturahmi dan sharing antar para pegawai baik dari unsur hakim dan pimpinan untuk memecahkan permasalahan yang dijumpai di lingkup kerja masing – masing. “Saya berterimakasih kepada bapak dan ibu yang telah hadir dalam diskusi ini, semoga diskusi ini dapat menambah ilmu dan wawasan kita dalam meningkatkan kinerja kita dalam melayani masyarakat di Pengadilan Agama Giri Menang ini.”

English English Indonesian Indonesian