Pelaksanaan Sita Harta Bersama oleh PA Giri Menang

Jumat 13 Oktober 2017 Pengadilan Agama Giri Menang melakukan Sita Harta Bersama atas perkara nomor 502/Pdt.G/2017/PA.GM. Proses pelaksanaan sita tersebut dilakukan di kediaman penggugat di Perumahan Pemda Lombok Barat, Kelurahan Dasan Geres, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat. Yang bertugas pada pelaksanaan sita tersebut yaitu Jurusita Pengganti Pengadilan Agama Giri Menang, Bapak Abdul Gafur, S.H.
Proses pelaksanaan sita berlangsung dengan pemeriksaan obyek sengketa yang menjadi harta bersama antara penggugat dan tergugat. Sita harta bersama tersebut berlangsung dengan disaksikan oleh Penggugat dan Tergugat, Perwakilan dari Pemerintah Kelurahan Dasan Geres, Muh Jayani (Kasi Trantib) dan Panitera Pengadilan Agama Giri Menang, Drs. Ahmad, S.H., M.H. Proses pelaksanaan sita harta bersama tersebut berlangsung dengan aman dan terkendali karena kerjasama yang baik dari berbagai pihak.

English English Indonesian Indonesian